Buron, Tim Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Vinna Sencahero di Mall Arrasa BSD

Vinna Sencahero ditangkap di Mall Arrasa BSD. Wanita kelahiran Surabaya 16 Mei 1969 itu adalah warga Cluster De Park De Brassia

Pratama
Sabtu, 16 September 2023 | 20:12 WIB
Buron, Tim Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Vinna Sencahero di Mall Arrasa BSD
Tim Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Vinna Sencahero di Mall Arrasa BSD (Istimewa)

Suara Denpasar - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 13.39 WIB, Vinna Sencahero ditangkap di Mall Arrasa BSD. Wanita kelahiran Surabaya 16 Mei 1969 itu adalah warga Cluster De Park De Brassia Blok D 10/7 dan bekerja sebagai seorang wiraswasta.

Penangkapan ini berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1933 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016 yang menyatakan bahwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan, atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

Akibatnya, Vinna Sencahero dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan, yaitu sebesar Rp. 3.033.911.520,00. Denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan jika tidak dibayar. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan sebesar 1/5 dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga:Sidak, Jaksa Agung ST Burhanuddin Pastikan Integritas dan Kinerja di Kejaksaan Agung

Vinna Sencahero akhirnya diamankan setelah sebelumnya tidak dapat ditemukan di alamat tempat tinggalnya. Oleh karena itu, ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat penangkapannya, Vinna Sencahero bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran, demi melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Dengan keberhasilan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan, penegakan hukum di Indonesia semakin kuat. ***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak