Hanya Sita Triplek dan Kayu, Penyidik Polresta Dituding Setengah Hati

Kasus dugaan penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung

Pratama
Rabu, 13 September 2023 | 12:22 WIB
Hanya Sita Triplek dan Kayu, Penyidik Polresta Dituding Setengah Hati
Potret Mobil Feroza terpangklang di depan pintu masuk Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali (Suara Denpasar/dok)

Suara Denpasar. -Kasus dugaan penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, memasuki babak baru.

Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar Selasa (12/9/23) telah melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus penutupan dan penyegelan Kantor tersebut.

Dipimpin langsung Kanit V Iptu Alberto Diovant, SIK.,MA. bersama tim Inafis langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain melakukan penyitaan barang bukti atau BB.

Tim penyidik juga melakukan  pemasangan police line dan penyitaan barang bukti berupa dua buah papan triplek, tiga kayu siku, dan lima kayu balok yang digunakan untuk menutup akses pintu masuk Kantor LABHI.

Baca Juga:Polisi Lamban Tangani Aksi Premanisme di LABHI-Bali, Peradi SAI Denpasar Turun Gunung

Potret I Made
Potret I Made "Ariel" Suardana (sumber:)

Kasi Humas Polresta Denpasar Penyitaan barang bukti ini merupakan upaya  penyidik dalam mengungkap kasus Penutupan dan Penyegelan Kantor LABHI yang beberapa waktu lalu dilaporan Pelapor I Made Suardana, SH.,MH. terhadap terlapor  AA Ngurah Mayun Wira Ningrat DKK.

"Ini merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dalam berjalan dengan adil dan barang bukti juga dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut," jelas Kasi Humas.

Polresta sendiri berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mendukung pencarian kebenaran dalam kasus hukum tersebut.

Di bagian lain Ariel, panggilan I Made Ariel Suardana mengapresiasi langkah penyidik melakukan penyitaan barang bukti.

Hanya saja, yang dia sayangkan, mobil Feroza milik A A Ngurah Mayun Wira Ningrat malah tidak di sita. Jadi, ini memunculkan pandangan bahwa penyidik Polresta masih terkesan setengah hati dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga:Unsur Pidana Terpenuhi, Siap-siap Polisi Umumkan Tersangka Penyegelan Kantor LABHI Bali

"Penyitaan ini terkesan setengah hati. Polisi saya harapkan tidak berhenti (melakukan penyitaan) hanya pada  triplek dan kayu," sentil dia. Perlu dicatat, mobil Feroza DK 448 GK itu juga digunakan untuk penutupan akses masuk Kantor LABHI Bali selain menggunakan kayu dan triplek.***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak