Suara Denpasar - Perkembangan terbaru kasus pengerusakan Resort Detiga Neano di Bugbug, Karangasem. Di mana Polda Bali menetapkan empat tersangka tambahan.
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan ini pada hari Selasa, 12 September 2023.
Peristiwa ini berawal pada tanggal 30 Agustus 2023, ketika sejumlah warga melakukan pengerusakan dan pembakaran di proyek Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem.
Setelah pemeriksaan terhadap enam orang saksi pada hari Senin, 11 September, penyelidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Kasus ini dipimpin oleh Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno S.I.K., M.H.
Baca Juga:Kemenkumham Bali Temukan Warga Pakistan Terobos Pertahanan Indonesia
Polda Bali sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka, dan dengan penambahan empat tersangka baru, jumlah total tersangka kini mencapai 13 orang.
Para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali, dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka. Mereka juga telah ditahan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Tersangka-tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan berinisial IK, IWM, GA, PS, IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP. Sementara itu, tersangka-tersangka baru yang ditetapkan adalah KA, WW, NWS, NMS.
AKBP Jansen menekankan bahwa hukum berlaku bagi semua orang yang terbukti melanggar peraturan, dan ia meminta agar masyarakat tetap menghormati dan mempercayakan proses hukum kepada Polda Bali.
Tersangka dalam kasus ini dituduh melanggar Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP, dan Pasal 55 KUHP. Dengan perkembangan terbaru ini, Polda Bali bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum. ***
Baca Juga:Kejati Bali Klaim Sudah Rampungkan Audit Eksternal Kasus SPI Unud