Suara Denpasar - Di balik diamnya Anggota DPRD Bali dan juga Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa (52). Dia akhirnya melawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Ungasan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Informasi yang di dapat, Disel Astawa yang juga Ketua Gerindra Badung itu telah mendaftarkan praperadilan terhadap penyidik Polda Bali.
Di mana pengajuan praperadilan itu telah terdaftar dgn register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps dengan Hakim Yogi Rachmawan. "Untuk jadwal sidang rencananya 20 Juni 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa, Jumat 9 Juni 2023.
Sekadar mengingatkan, kasus reklamasi lahan seluas 2,2 hektar di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.
Penyidik Polda Bali secara resmi telah menetapkan lima orang tersangka pada Senin (29/5/2023), dengan salah satunha adalah Disel Astawa.
Penetapan tersangka itu beerdasarkan gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Jumat (26/5/2023).
Saat iru kepada awak media, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut inisial tersangka lainnua.
Yakni dengan inisial GMK (58) seorang karyawan swasta dari Kuta Selatan; MS (52) karyawan swasta dari Denpasar Selatan; KG, 62) wiraswasta dari Surabaya; serta T (64) karyawan swasta dari Surabaya.
"Jadi terkait kasus kejadian di Pantai Melasti sudah ditetapkan ada lima tersangka,” tukasnya di Mapolda kepada awak media. Untuk tersangka utama adalah GMK dan MS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate. ***
Baca Juga:Polda Bali Melempen, Laporan Pemkab Badung Terkait Pencaplokan Pantai Melasti Tak Jelas