Suara Denpasar - Ketua Harian Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Nyoman Kenak ikut memprihatinkan beredarnya video viral tarian Bali yang sangat pornografi.
Dalam video yang beredar tersebut seorang penari perempuan yang menggunakan pakain adat Bali sedang disawer oleh beberapa laki-laki. Kemudian penari dan para penyawer itu melakukan gerakan pornografi dan bahkan seorang lelaki terlihat mencium alat kelamin penari tersebut.
Menurut Kenak tarian semacam itu sudah lama menjadi perhatian pihaknya dan beberapa lembaga terkait lainnya. Dia menilai video itu merupakan video lama yang dicoba untuk dikomersialisasikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Udah lama itu, sekarang akhir-akhir ini udah gak ada tuh hiburan-hiburan seperti itu joget-joget porno udah tutup udah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing seperti bendesa, dari pemerintah juga melalui dinas kebudayaan karena itu melecehkan tarian joget yang sifatnya hiburan, bukan seperti itu," ujar Kenak kepada Suara Denpasar, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga:Viral! Perawan 19 Tahun Mendadak Hamil, Ngaku Diperkosa Roh Jahat
Kenak mengatakan pihaknya sudah mengimbaukan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi pornografi dalam sebuah pertunjukan tari-tarian.
"Semua masyarakat, semua komponen sudah peduli dengan budaya sehingga udah gak ada joget-joget seperti itu. Itu kayaknya video lama yang diviralkan lagi," sambung dia.
Walau sudah jarang ditemui, Kenak tetap mengumbau agar masyarakat menjaga nilai luhur Bali. Karena tarian pornografi semacam itu bagi Kenak tidak hanya melecehkan budaya, tetapi juga merusak psikologi anak-anak dan generasi muda Bali.
"Sekarang lembaga agama, lembaga desa adat, unsur pemerintahan, unsur pemuda semua sudah komitmen gak akan membiarkan, itu melecehkan unsur seni tari-tarian kita. Kalau itu dibiarkan hal-hal seperti itu mengganggu juga mentalitas dari anak-anak dan generasi muda kita," tandasnya. (*/Dinda)
Baca Juga:Pernah Viral, Gubernur Lampung Dikomen Airlangga Hartarto, 'Itulah Pemain Partai Golkar'