Buku Panduan Wisata Do's and Don'ts di Bali Resmi Disebarkan

Buku panduan wisata do's and don'ts di Bali telah resmi disebarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dan jajaran Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (8/6/2023).

Rovin Bou
Jum'at, 09 Juni 2023 | 06:12 WIB
Buku Panduan Wisata Do's and Don'ts di Bali Resmi Disebarkan
Buku Panduan Wisata Do's and Don'ts di Bali Resmi Disebarkan (Kolase. Foto: Dokumen Kemenkumham Bali)

Suara Denpasar - Buku panduan wisata do's and don'ts di Bali telah resmi disebarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dan jajaran Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (8/6/2023).

Selebaran tersebut diselipkan ke dalam paspor WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada Area Kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.

Sebanyak 1000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don'ts) dibagikan kepada wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali. 

Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, selebaran tersebut memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama di Bali. 

Baca Juga:CEK FAKTA: Rekrut Eks Pelatih Jerman Joachim Loew sebagai Direktur Teknik, PSSI Bayar Rp58 Miliar?

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan buku panduan wisata do's and don'ts tersebut saat ini masih dicetak menggunakan bahasa Inggris, nantinya akan dicetak ke dalam 5 bahasa.

"Kedepan akan dicetak ke dalam 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang," terang Anggiat melalui keterangan tertulis. 

Kita berharap sambung dia, pembagian selebaran tersebut bisa memberikan wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tidak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara.

Anggiat juga berharap soliditas dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari pemerintah, petugas dan juga dukungan dari masyarakat dan stakeholder terkait agar sama-sama melakukan pengawasan terhadap orang asing selama di Bali.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di villa atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji," tandasnya. 

Baca Juga:Ketua Umum PSSI Erick Thohir Siapkan 10% Hasil Penjualan Tiket untuk Palestina, Netizen Sindir Ganjar Pranowo, Efek Pembatalan Piala Dunia U-20?

Adapun kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, dan kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi. 

Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali. (Rizal/*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak