Waduh! 2 Anak Buah Irjen Krishna Murti Diperiksa Propam Terkait Pemerasan Bule Kanada Rp1 Miliar di Bali

Dua anak buah Kadivhubinter Polri, Irjen Krishna Murti diperiksa Divisi Propam Polri. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bule Kanada sebesar Rp1 miliar di Bali.

Aryo
Rabu, 07 Juni 2023 | 04:45 WIB
Waduh! 2 Anak Buah Irjen Krishna Murti Diperiksa Propam Terkait Pemerasan Bule Kanada Rp1 Miliar di Bali
Waduh! 2 Anak Buah Irjen Krishna Murti Diperiksa Propam Terkait Pemerasan Bule Kanada Rp1 Miliar di Bali (Instagram @krishnamurti_bd91)

Suara Denpasar - Dua anak buah Kadivhubinter Polri, Irjen Krishna Murti diperiksa Divisi Propam Polri. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bule Kanada bernama Stephane Gagnon sebesar Rp1 miliar di Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengakui ada laporan dugaan pemerasan terhadap warga negara Kanada Stephane Gagnon (50). Diketahui, Stephane Gagnon adalah subjek red notice Interpol yang diduga melakukan penipuan di negaranya.

Dia ditangkap di Bali 19 Mei 2023 berdasarkan surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023. Surat itu perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon, juga Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum pada 20 Mei 2023.

Namun, sebelum akhirnya ditangkap, Stephane Gagnon mengaku diperas oknum dari Dihubinter Polri hingga Rp1 miliar dengan janji tidak ditangkap. Sekadar diketahui, saat ini Kadivhubinter Irjen Krisha Murti, mantan atasan Ferdy Sambo saat di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Natalia Rusli Dituntut Jaksa 1 Tahun 3 Bulan, Begini Respons Korban Penipuan KSP Indosurya Verawati Sanjaya

"Laporannya Rp1 miliar, tetapi masih dilakukan penyelidikan," jelasnya.

Setelah ditangkap, Stephane Gagnon yang didampingi kuasa hukumnya dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) mengaku diperas oknum dari Divhhubinter Polri.

"Laporannya adalah oknum yang diduga oknum dari Mabes Polri. Dua orang anggota polisi dan satu warga sipil juga," tandas Satake Bayu Setianto Senin (5/6/2023).

Dia menjelaskan, dua anggota polisi dari Divhubinter Polri itu sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Keduanya (anggota Divhubinter Polri) masih dilakukan penyelidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga:Tampang Krishna Murti Setelah Menyandang Jenderal Bintang Dua, Didoakan Jadi Kapolri

Karena ada kasus dugaan pemerasan ini, maka Stephane Gagnon yang sejatinya akan diserahkan Polda Bali ke imigrasi padaMinggu (4/6/2023) ditunda sambil tunggu petunjuk dari Divhubinter Mabes Polri di Jakarta. Sehingga untuk sementara Stephane dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polda Bali.

Kuasa hukum Stephane Gagnon dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Pahrur Dalimunthe mengungkap bahwa kasus ini berawal pada Februari 2023, kliennya didatangi seseorang yang membawa kertas bertuliskan red notice interpol.

Oknum itu menyatakan dalam 4-6 pekan lagi akan ditangkap dari Divhubinter Polri. Agar tidak ditangkap, oknum meminta uang Rp1 miliar.

Awalnya, kliennya cuek karena merasa identitas subjek berbeda. Akan tetapi, oknum ini tetap mendatangi lagi, sehingga kliennya merasa terganggu dan akhirnya mentransfer uang yang totalnya Rp1 miliar. Rinciannya transfer tiga kali masing-masing sebesar Rp750 juta, Rp150 juta, kemudian Rp100 juta.

Setelah berhasildapat Rp1 miliar, oknum ini minta lagi Rp3 miliar. Katanya akan dibagikan ke sejumlah pihak di Divhubinter Polri agar tidak jadi ditangkap. Akhirnya, Stephane menolak. Dia pun ditangkap pada 19 Mei 2023 di Canggu, Bali. (Antara)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak