Bermula Dari Pemasangan Wooden Deck, Urban Wooden Ajukan Gugata ke PN Denpasar

Bermula Dari Pemasangan Wooden Deck, Urban Wooden Ajukan Gugatan ke PN Denpasar

Nome
Senin, 05 Juni 2023 | 20:34 WIB
Bermula Dari Pemasangan Wooden Deck, Urban Wooden Ajukan Gugata ke PN Denpasar
Wooden Deck yang dikerjakan oleh UD Urban Wooden. ((suara Denpasar).)

Suara Denpasar-Pemilik UD Urban Wooden, Sholeh Badrus menggugat perdata pengelola Mall Beach Walk, PT Indonesian Paradise Island. Gugatan itu dilakukan karena PT Indonesian Paradise Island diduga melakukan pelanggaran perjanjian kerjasama sebagaimana dalam surat nomor  PO22050062/V-2022/SPK-bw IPI tertanggal 24 Mei 2022. 


Gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar itu bermula saat UD Urban Wooden ditunjuk untuk melakukan pengerjaan pemasangan wooden deck ulin di Area Fountain, Fish & Co, dan Burger King, di Beachhwalk. Menurut Sholeh, nilai kerjasama itu senilai Rp 520.200.000. 


Ketika pengerjaan rampung pada 10 November 2022. Namun dari pemeriksaan saat itu pihak Beachwalk meminta 
UD Urban Wooden melakukan perbaikan. Lalu pada 12 November 2022 perbaikan itu selesai dilakukan. 

Setelah pengerjaan selesai, UD Urban Wooden lalu melakukan memohon untuk pencairan uang. Lalu di tahap awal, pembayaran dilakukan sebanyak Rp 147.268.000. Dari jumlah itu jumlah yang belum dibayar sebanyak Rp372.932.000 belum dibayar. 

Baca Juga:Akui Karma Itu Ada, Denise Chariesta Berharap Ada Sosok Pria yang Bisa Menyayangi dengan Tulus: 'Ini Jawaban Doa Aku'


Sholeh mengaku jika alasan tak dibayar lunas karena berdasarkan uji laboratorium, kayu yang digunakan bukanlah kayu Ulin.
"Padahal sebelum bekerja saya minta untuk menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu baru kerja, tetapi disuruh untuk segera kerja," katanya. 

Sholeh tak menampik jika Beachwalk pernah dua kali melayangkan surat teguran. Dua sidat itu dilayangkan setelah pekerjaan selesai. Surat teguran pertama dilayangkan setelah 37 hari pekerjaan sudah selesai. Surat teguran dua dilayangkan setelah 50 hari pekerjaan sudah selesai. 


"Selama bekerja tidak pernah ada teguran, tiba-tiba setelah selesai saya diperlakukan seperti ini. Tiga titik tempat yang saya kerjakan itu sudah digunakan oleh Beachwalk. Di lantai satu sudah disewakan. Saya ragu sampel kayu yang dibawa ke lab itu bukan kayu dari saya dan memang bukan kayu ulin. Saya ragu, karena saya tidak dilibatkan," ungkapnya. 

Kini dia meminta keadilan agar yang pembayaran sisa itu segera dilunaskan.
 Sementara itu, penasehat hukum dari PT Indonesian Paradise Island, Warsa T Bhuwana mengatakan pihaknya tak bisa berkomentar banyak. 


Sementara itu, Jubir Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa membenarkan adanya gugatan tersebut. "Ya betul (ada gugatan)," pungkasnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/6).

Baca Juga:Deddy Corbuzier Singgung soal Dada Enzy Storia Pakai Kata Vulgar, Auto Diprotes Istri Molen: Kasar Banget!

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak