Birahi Terhadap Pelanggan, Pegawai SPA di Bali Cabuli Anak Bule yang Masih di Bawah Umur

Seorang pegawai Eden Green SPA di Legian, Kuta, Bali, Zamzami Aulani Malik (26) melakukan pencabuoan terhadap pelanggan yang masih di bawah umur.

Rovin Bou
Senin, 05 Juni 2023 | 18:37 WIB
Birahi Terhadap Pelanggan, Pegawai SPA di Bali Cabuli Anak Bule yang Masih di Bawah Umur
Pelaku pencabulan terhadap anak WNA (Polresta Denpasar)

Suara Denpasar - Seorang pegawai Eden Green SPA di Legian, Kuta, Bali, Zamzami Aulani Malik (26) melakukan pencabulan terhadap pelanggan yang masih di bawah umur. 

Korban adalah warga negara asing (WNA) berinisial SRC (15) asal Australia yang sedang di treatment oleh pelaku di Eden Green SPA tersebut. Melihat tubuh korban, Zamzami Aulani Malik menjadi birahi dan melakukan pencabulan. 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban bersama sang ibu berkunjung ke SPA tersebut untuk melakukan treatment. Hanya saja korban dan sang ibu ditempatkan di ruangan yang berbeda. 

Yugo Pamungkas menjelaskan korban di treatment oleh pelaku selama satu jam, dengan hanya menggunakan celana dalam. 40 menit pertama korban di treatment dengan posisi tengkurap kemudian selama 20 menit terakhir korban di treatment dengan posisi terlentang. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

Baca Juga:Meski Menang Telak 6-0 di Laga Uji Coba, Pelatih PSIS Semarang Soroti Kondisi Fisik Para Pemainnya

Pelaku meremas vagina korban dari luar, kemudian mencium bibir dengan memasukkan lidah korban. Selain itu pelaku juga mencium puting korban dan bahkan memasukkan jari ke dalam vagina korban.

"Dari kejadian tersebut korban menangis ketakutan. Kemudian selesai treatment korban keluar sambil menangis dan langsung menceritakan ke ibunya," terang Yugo Pamungkas, Senin, (5/6/2023).

Yugo Pamungkas mengatakan motifnya karena pelaku menjadi birahi ketika melihat korban telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam.

"Motif pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku nafsu melihat anak korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam maka menimbulkan hasrat birahi tersangka dan melakukan perbuatannya,” sambung Yugo.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp5 (lima) Miliar. (Rizal/*)

Baca Juga:Bukan PSIS Semarang Tapi Milik Raffi Ahmad, Berikut Lima Klub Pindah Homebase

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak