Mall Beachwalk Bali Digugat Perdata Gegara Tak Bayar Hutang RP370 Juta kepada Mitra

Sholeh Badrus, owner UD Urban Wooden menggugat pengelolah Mall Beachwalk yaitu PT Indonesian Paradise Island di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan wanprestasi.

Rovin Bou
Senin, 05 Juni 2023 | 06:00 WIB
Mall Beachwalk Bali Digugat Perdata Gegara Tak Bayar Hutang RP370 Juta kepada Mitra
Mall Beachwalk Digugat Perdata Gegara Tak Bayar Hutang RP370 Juta kepada Mitra ((Istimewa))

Suara Denpasar - Sholeh Badrus, owner UD Urban Wooden menggugat pengelolah Mall Beachwalk yaitu PT Indonesian Paradise Island di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan wanprestasi (ingkar perjanjian kerja) terhadap surat perjanjian kerja nomor PO22050062/V-2022/SPK-bw IPI tertanggal 24 Mei 2022. 

Berdasarkan kontrak kerja yang dilakukan UD Urban Wooden dan PT Indonesian Paradise Island untuk pemasangan wooden deck ulin di 3 titik di area Fountain, Fish & Co, dan Burger King, senilai Rp 520.200.000. 

Namun setelah pengerjaan selesai pihak pengelola Mall Beachwalk menolak untuk membayar semua. Sampai saat ini baru membayar Rp 147.268.000 dan sisanya Rp 372.932.000 belum dibayar alias masih berhutang kepada UD Urban Wooden. 

Sholeh Badrus mengatakan pihak pengelola Mall Beachwalk menolak membayar lunas dengan alasan tidak sesuai harapan. Padahal selama pengerjaan diawasi langsung oleh pihak Beachwalk. 

Baca Juga:Ngeri! Netizen Tanya Ini ke Enzy Storia dan Molen Kasetra saat Liburan ke Bali

"Uang pekerjaan saya tidak dibayar karena katanya hasil laboratorium kayu yang saya gunakan bukan kayu ulin. Padahal sebelum bekerja saya minta untuk menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu baru kerja, tetapi disuruh untuk segera kerja," ungkap Badrus, Minggu (4/6/2023). 

Badrus menceritakan sejak awal pengerjaan dengan pengawasan dari pihak Beachwalk tidak ada masalah dan tidak ada teguran apapun selama pengerjaan. Sampai akhirnya saat pengerjaan selesai pada 10 November 2022 dilakukan pemeriksaan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan pihak Beachwalk memberikan beberapa catatan untuk dilakukan perbaikan. Dan UD Urban Wooden langsung lakukan perbaikan sesuai catatan dari pihak Beachwal. 

Badrus mengaku dirinya sebagai pengusaha kecil dikerjai atau diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai perjanjian kerja oleh perusahaan besar sekelas Beachwalk. Karena belum membayar lunas tetapi pihak Beachwalk sudah menyewakan lokasi yang sedang dalam sengketa tersebut kepada pihak lain dan sudah dipakai selama 6 bulan.

Berdasarkan pengakuan seorang pegawai di salah satu tempat penjualan minuman di area Fountain di lantai satu ketika ditemui di lokasi mengatakan sudah menjual di atas dek ulin yang disewakan oleh bosnya dari Beachwalk kurang lebih enam bulan lamanya. 

Baca Juga:Sebanyak 698 Jamaah Haji Provinsi Bali 2023 Diberangkatkan, Ada Tertua dan Termuda

Hal senada diungkapkan oleh seorang pegawai lainnya yang mengatakan bahwa area Fish & Co, dan Burger King di lantai dua sempat direnofasi dan kini sudah digunakan kurang lebih 6 bulan lamanya. 

Karena merasa dicundangi, Badrus menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Neger Denpasar sejak 3 Maret 2023.

"Janganlah begitu pak, saya ini pengusaha kecil. Selama bekerja tidak pernah ada teguran, tiba-tiba setelah selesai saya diperlakukan seperti ini. Tiga titik tempat yang saya kerjakan itu sudah digunakan oleh Beachwalk. Di lantai satu sudah disewakan," jelas Badrus. 

Sementara, Kuasa hukum UD Urban Wooden, Vinsensius Jala atau yang lebih dikenal sebagai Letang Temba itu ketika dihungi mengatakan kasus tersebut sedang bergulir. 

"Benar perkara gugatan wanprestasi dari UD Urban Wooden sebagai penggugat melawan PT. Indonesian Paradise island -Beachwalk sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2023/PN.Dps., pada tanggal 5 Juni 2023 besok. Agendanya sidang duplik dari Kuasa hukum Tergugat dalam hal ini Beachwalk," terang Letang Temba kepada Suara Denpasar melalui pesan singkat WhatsApp. (*/Dinda)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak