Cek Fakta: Nasib Johnny G. Plate Berakhir di Tangan Kejagung, Hukuman Mati di Depan Mata?

Kasus korupsi menara BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate pada 17 Mei 2023, masih menjadi pembahasan hangat di media sosial.

Tini Fitriyani
Kamis, 01 Juni 2023 | 19:20 WIB
Cek Fakta: Nasib Johnny G. Plate Berakhir di Tangan Kejagung, Hukuman Mati di Depan Mata?
Cek Fakta: Nasib Johnny G. Plate Berakhir di Tangan Kejagung, Hukuman Mati di Depan Mata? (YouTube Kabar News)

Suara Denpasar – Kasus korupsi menara BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate pada 17 Mei 2023, masih menjadi pembahasan hangat di media sosial. 

Terbaru, kini tercuat kabar bahwa Johnny akan dihukum mati sesuai dengan perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus korupsi tersebut. 

Hal ini diungkap oleh kanal YouTube Kabar News melalui salah satu videonya yang diunggah pada 29 Mei 2023 lalu.
 
“GEGER PAGI INI, NASIB JHONNY PLATE BERAKHIR DITANGAN KEJAGUNG, HVKUMAN MTI DIDEPAN MATA,” demikian narasi yang dicantumkan pada judul video.  

Selain narasi tersebut, video itu juga memperlihatkan sosok Johnny G. Plate yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK dikelilingi para pejabat lainnya.  

Baca Juga:CEK FAKTA: Justin Hubner Berubah Pikiran Jelang Timnas Indonesia VS Argentina, Erick Thohir Lanjutkan Naturalisasi

Terpantau hingga Kamis (1/6/2023), tayangan berdurasi 8 menit 4 detik itu telah disaksikan lebih dari 2,1 ribu kali. 

Namun, benarkah mantan Menkominfo Johnny G. Plate mendapatkan vonis hukuman mati dari Kejaksaan Agung? 

CEK FAKTA: 

Setelah ditelusuri, ternyata unggahan video tersebut tidak memuat informasi mengenai vonis hukuman mati yang dilayangkan untuk Johnny G. Plate.

Pasalnya, tayangan tersebut justru membahas status Johnny G Plate saat masih menjadi saksi dalam kasus korupsi menara BTS. 

Baca Juga:Punya Jaringan Luas, Erick Thohir Dinilai Bisa Datangkan Eks Juru Taktik Real Madrid untuk Gantikan Shin Tae Yong?

Selain itu, gambar sampul dalam video tersebut serupa dengan unggahan foto pada berita Detikcom yang berjudul ‘Duduk Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng Jerat Dirjen Kemendag Jadi Tersangka’.

Kemudian, foto itu kembali disunting dengan adanya penambahan foto mantan Menkominfo yang diambil lewat unggahan lain detik.com berjudul ‘Kejagung Tahan Johnny G Plate, Pakar: Hukum Berlaku Bagi Semua Jabatan’.

Sementara terkait pembahasan yang dinarasikan oleh narator, rupanya dicatut dari berita Tribunnews yang berjudul ‘Johnny Plate Terancam, Status Hukumnya Segera Ditentukan Jaksa Agung dalam Kasus Korupsi BTS’. 

Dilansir dari Antara News, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Johnny G. Plate. 

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa berita mengenai mantan Menkominfo Johnny G. Plate mendapatkan vonis hukuman mati dari Kejaksaan Agung, dapat dikategorikan sebagai misleading content atau konten menyesatkan dan berisikan berita hoaks. (Rizal/*) 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak