Suara Denpasar – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi belum menyerah atas dua putusan gugatan cerai istrinya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Dia mengajukan langkah lain untuk mempertahankan rumah tangga dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Putusan banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung yang menguatkan putusan majelis hakimPA Purwakarta belum berkekuatan hukum tetap alias in kracht. Kang Dedi melalui kuasa hukumnya Aa Ojat Sudrajat dan Agus Supriyatna mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dilihat dari SIPP PA Purwakarta, Dedi Mulyadi sudah menerima salinan putusan banding yang menguatkan putusan PA Purwakarta, yakni mengambulkan gugatan Anne Ratna. Yakni berupa talak 1 ba'in sugra dari Dedi Mulyadi terhadap Anne Ratna.
Kemudian, pada Kamis, 25 Mei 2023, kuasa hukum Dedi Mulyadi sudah secara resmi mengajukan kasasi melalui PA Purwakarta.
Baca Juga:5 Kejadian Besar Seputar Kang Dedi Mulyadi dalam Setahun Terakhir, Bukan Cuma Cerai dari Ambu Anne
Aa Ojat mengakui kliennya mengajukan kasasi ke MA. Dia mendapat surat kuasa khusus pada 24 Mei 2023 dan telah mendaftarkan kasasi dengan Nomor 379/K/V/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan banding PTA Bandung terungkap bahwa majelis hakim banding menguatkan PA Purwakarta. Majelis hakim tidak lagi menjadikan tuduhan Anne Ratna sebagai pertimbangan.
Yakni tuduhan Dedi Mulyadi tidak memberikan nafkah lahir dan batin, tidak transparan dalam keuangan, dan berkata kasar yang menyakiti hati Anne Ratna.
Majelis hakim mengambil pertimbangan bahwa telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Kang Dedi dan Ambu Anne, sudah berpisah rumah dan ranjang, hingga Ambu Anne enggan melanjutkan rumah tangga dengan Kang Dedi. (*)
Baca Juga:Dedi Mulyadi Ungguli Ridwan Kamil hingga Iwan Bule, Jadi Tokoh Terpopuler di Jawa Barat