Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah meluncurkan buku panduan wisata Does and Doesn't dalam bentuk Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023, pada Rabu, (31/5/2023).
SE Gubernur Bali itu memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi warga negara asing (WNA) selama di Bali.
Salah satu larangannya diperuntukkan bagi wisatawan perempuan yang sedang datang bulan atau menstruasi agar tidak masuk ke tempat yang disucikan seperti Pura atau Pelinggih.
"Melarang Wisatawan Mancanegara untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)," begitu bunyi larangan poin a SE Gubernur Bali tersebut.
Baca Juga:Disinggung Cawapres, Ganjar Pranowo: Menyenangkan Perindo, Pak Hary Tanoe Saja
Selain itu, selama di Bali, WNA dilarang melakukan aktivitas yang menodai tempat-tempat suci. Seperti memanjat pohon yang disakralkan, memasuki tempat suci dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian dan menaiki tempat suci untuk berfoto.
Koster mengatakan, setiap WNA yang melanggar Surat Edaran tersebut akan diberikan sanksi serta diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Koster saat membacakan draf SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023. (Rizal/*)