Suara Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo mantan pegawai pajak. Adapun penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang yang menyeret namanya.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sejumlah aset yang disita itu tersebar di berbagai kota. Di Jakarta misalnya, KPK telah menyita rumahnya yang ada di Semprung. Begitu juga dengan rumah kos di Blok M maupun kontrakan yang ada di Meruya Barat.
Sementara di Yogyakarta, KPK menyita satu motor gede jenis Triumph 1.200 cc. Tak cukup sampai di situ, dua mobil Toyota Camry dan Land Cruisser Rafael Alun yang ada di Solo juga tak luput dari penyitaan KPK.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali seperti dikutip dari suara.com, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga:Dian Sastro Bongkar Sikap Suami, Curhat Bisa Didiamkan Sampai Dua Hari Karena Lakukan Ini
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Ia diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. KPK kemudian mendalami aliran tindak pidana pencucian uang dengan melakukan penelusuran terhadap aset milik Rafael Alun dan memeriksa sejumlah saksi.
Sementara itu, Rafael Alun secara resmi menjadi tahanan KPK sejak awal April 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah wajib pajak.
(*)
Baca Juga:Viral Momen Desta Lindungi Natasha Rizki dari Kerumuman Wartawan Bikin Warganet Makin Nyesek