Suara Denpasar - Marissya Icha cueki somasi yang dilayangkan Muhammad Rizky Pahlevi, mantan pacar Rebecca Klopper. Marissya Icha tidak akan meminta maaf sebagaimana permintaan Rizky Pahlevi melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
Marissya Icha didampingi lawyer Ahmad Ramzy justru menantang Rizky Pahlevi untuk melaporkan ke polisi bila pernyataannya dianggap tidak benar.
"Sebagai warga negara Indonesia siapapun berhak membuat laporan polisi, tapi klien kami dan saya, Icha merasa apa yang disomasikan itu tidak benar," tandas Ramzy dilansir dari kanal youtube Star Story, Selasa (30/5/2023).
Ramzy meminta agar Rizky Pahlevi buat laporan ke polisi, atau konsultasi di Polres Jakarta Selatan. Dia memberikan seluas-luasnya hak Rizky Pahlevi untuk membuat laporan ke polisi.
Baca Juga:Rizky Pahlevi Ngaku Cuma Mirip Pria di Video Syur Rebecca Klopper, Marissya Icha Tersenyum Kecut
"Kami memberikan jalan seluas-luasnya bilamana ingin melanjutkan dari sisi hukum, monggo," kata Marissya.
Ramzy menjelaskan, Rizky Pahlevi memang pernah dipanggil kepolisian atas kasus pemerasan dan pengancaman dengan tersangka dua orang. Sedangkan Riky Pahlevi dipanggil sebagai saksi.
"Bukan tersangka. Saya tegaskan sekali lagi dia (Rizky Pahlevi) bukan sebagai tersangka, tapi sebagai saksi di laporan polisi yang saya buat tanggal 6 Oktober 2022," jelas Ramzy.
Disinggung apa yang membuat pihak Rizky Pahlevi keberatan atas statmennya, Marissya Icha justru meminta kepada pihak Rizky menunjukkan keberatan pada pernyataannya yang mana. Dia kembali menegaskan, kalau keberatan dengan pernyataannya, dia siap dilaporkan ke polisi.
"Kantor polisi buka 24 jam," tegas Icha.
Disinggung bahwa menurut pihak Rizky Pahlevi, Marisya Icha menyebut Rizky Pahlevi sudah jadi tersangka pada laporan Oktober 2022, dia tidak mau menanggapi. Dia menyatakan kalau dia mendapat tuduhan seperti itu, Rizky Pahlevi dipersilakan lapor polisi.
"Ya udah pokoknya itu kan menurut dia. Benar atau tidaknya nanti kan dari pihak kepolisian. Karena saya mau bilang enggak, terus ternyata ada iya, ya udah dilanjutin aja (ke polisi)," tandasnya.
Dari pengamatan Suara Denpasar, Marissya Icha ketika diwawancarai wartawan memang tidak pernah menyatakan Rizky Pahlevi sebagai tersangka. Seperti dikutip dari kanal Youtube Seleb Oncam News Jumat (26/52023), dia hanya mengatakan memang ada dua orang ditahan di Mabes Polri atas laporan Rebecca Klopper pada Oktober 2022 lalu.
"Termasuk mantan (pacar) dari Rebecca juga dipanggil Mabes Polri. Sebagai saksi," tandasnya.
Dia mengatakan, setelah putus, mantan pacar Rebecca Klopper masih sering mengancam Rebecca. Cuma dia tidak menyebutkan mengancam dalam bentuk apa, apakah mengancam videonya disebarkan atau hal lain.
Yang jelas, Icha menyatakan bahwa pada saat video itu dibuat, Rebecca masih berusia 17 tahun.
Kuasa hukum Rebecca saat laporan Oktober 2022 lalu adalah Ahmad Ramzy. Ramzy membeberkan lebih detail perkara itu. Dijelaskan, dari dua tersangka, salah satunya adalah teman dari mantan pacar Rebecca, yakni Rizky Pahlevi.
Namun, status Rizky Pahlevi saat itu hanyalah saksi. Lebih lanjut, perkara itu damai, dan kedua tersangka dilepaskan dari tahanan, dengan syarat menghapus seluruh video syur Rebecca dan memusnahkan semua perangkat untuk menyimpan video tersebut.
Dari dua wawancana Marissya Icha dan Ahmad Ramzy, memang tidak ada pernyataan bahwa Rizky Pahlevi sebagai tersangka. (*)