Suara Denpasar - Marissya Icha, sahabat Rebecca Klopper yang disomasi Muhammad Rizky Pahlevi (MRP) melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso, angkat bicara. Bukannya takut, Marissya Icha yang didampingi lawyer Ahmad Ramzy malah menantang balik Rizky Pahlevi, mantan pacar Rebecca Klopper itu untuk dilaporkan ke polisi.
Dilansir dari kanal Youtube Star Story, Selasa (30/5/2023), mengatakan dia sudah menerima somasi dari pihak Rizky Pahlevi. Dia pun sudah menyampaikan somasi itu ke pihak lawyernya, Ahmad Ramzy.
Pada prinsipnya, Ramzy menyatakan, sebagai warga negara Indonesia, siapa pun berhak membuat laporan polisi, tapi dia menegaskan kliennya merasa apa yang disomasikan itu tidak benar.
"Jadi silakan buat si siapa namanya itu MRP (Muhammad Rizky Pahlevi), silakan kalau mau buat laporan polisi, mau konsultasi di Polres Jakarta Selatan, ya, silakan," kata Ramzy.
Baca Juga:Imbas Bela Rebecca Klopper, Marissya Icha Kini Dapat Somasi
Ramzy melanjutkan, pihaknya memberikan seluas-luasnya hak kepada Rizky Pahlevi dan kuasa hukumnya bila ingin membuat laporan ke polisi terhadap Icha. Katanya, nanti pihak kepolisian yang akan menilai laporan tersebut apakah memenuhi adanya peristiwa pidana atau tidak.
"Marissya Icha: kami memberikan jalan seluas-luasnya bilamana ingin melanjutkan dari sisi hukum, monggo," timpal Marissya.
Sebelumnya Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Rizky Pahlevi meminta agar Marissya Icha meminta maaf secara tertulis kepada kliennya.
"Marissya Icha menyebut Rizky Pahlevi sudah dipanggil polisi karena sering mengancam Rebecca usai hubungan asmara mereka berakhir. Jadi Marissya Icha diduga membuat pernyataan tentang klien kami bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan ancaman," terang Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023) dikutipdari Suara.com.
Sugeng juga menyatakan, kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus video syur Rebecca Klopper. Dia berdalih berdasarkan bukti dan hasil penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakuan pemerasan senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R.
Baca Juga:Jahat! Rizky Pahlevi Suka Ngancam Pakai Video Syur gegara Diputus Rebecca Klopper
"Dan bukan klien kami. Klien kami juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," jelas Sugeng. (*)