ALAMAK! Baru 4 Bulan Menjabat, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Usai Pesta Sabu

Kasus ini sendiri terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan sekaligus penyergapan saat para pelaku sedang pesta narkoba.

Tini Fitriyani
Selasa, 30 Mei 2023 | 09:44 WIB
ALAMAK! Baru 4 Bulan Menjabat, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Usai Pesta Sabu
ALAMAK! Baru 4 Bulan Menjabat, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Usai Pesta Sabu (Instagram: @ctd.insider)

Suara Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang oknum DPRD daerah pemilihan Praya-Praya Tengah lantaran diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

“Ada tiga pelaku yang diamankan, satu pelaku merupakan anggota DPRD Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, dilansir dari Antara, Selasa (30/5/2023). 

Mirisnya, pelaku yang diketahui bernama Riyan Ferdiansyah (35) itu, rupanya baru 4 bulan menjabat sebagai DPRD Lombok Tengah setelah adanya pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Berkarya, yakni H Ihwan Sutrisno. 

Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni BRP (36), seorang warga Praya yang merupakan mahasiswa dan IBS (27) warga Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta. 

Baca Juga:Betah Tinggal Bersama Kang Dedi Mulyadi, Nyi Hyang Sukma Tak Mau Pulang ke Rumah Dinas Ambu Anne

“Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba,” tutur Irfan. 

Kasus ini sendiri terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan sekaligus penyergapan saat para pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut. 

Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram, alat hisap, dan HP. 

Lebih lanjut, Irfan menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)

Baca Juga:Resmi! Inilah Daftar Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Berikut Privilege Khusus untuk Nasabah BRI

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak