Suara Denpasar - Direktur Utama (Dirut) PT Tebing Emas Estate (TME) yakni MK (58) dan MS (52) ditetapkan sebagai tersangka dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Bukan hanya itu ada lagi tiga orang lainnya juga dinaikan statusnya oleh penyidik Subdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali. Salah satunya adalah IWDA yang menjabat Bendesa Adat Ungasan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto ke awak media, Senin (29/5/2023).
“Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023. Hasil gelar perkara, kelima orang ini dinaikkan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka dan belum dilakukan penahanan,”ujar Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit II Dit. Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya. Turut hadir Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara yang dalam perkara ini sebagai pelapor.
Kombes Satake menegaksan, perbuatan para tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500.000.000
Kedua, Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar)
Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.
Menimpali Kombes Satake, Kasubdit II AKBP Made Witaya membeberkan peran para tersangka. GMK dan MS sebagai pelaku utama yang saat itu menjabat Direktur Utama PT TME (Tebing Emas Estate). “Sedangkan tiga orang perannya turut membantu pelaku utama seperti dukungan berupa izin dan dana,”beber Witaya.
Ia menyebut lahan yang direklamasi atau diurug dari hasil pengukuran BPN Badung seluas 2,2 hektar dan saat ini berstatus quo. Sesuai perjanjian awal dengan kelompok nelayan, rencana untuk membangun Beach Club.
Baca Juga:Ribuan Emak-Emak Serbu Bupati Purwakarta Ambu Anne di GOR Purnawarman, Lhoh Ada Apa?
Apakah itu termasuk beach club yang sudah dibangun ? “ Tidak. Kalau yang dahulu dibangun tujuh investor berada di sebelah barat. Kalau yang terkait reklamasi direncanakan di tempat baru dan investornya lain,” tandasnya.
Berarti, beach club yang telah dibangun tidak ada masalah ?, Witaya mengungkapkan masih proses. “Perkaranya masih berjalan dan kami masih koordinasi dengan kejaksaan,” tukasnya. ***