Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah merancang sebuah buku panduan bagi wisatawan asing di Bali.
Buku tersebut diberi nama Does and Doesn't yang secara umum mengatur tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga negara asing (WNA) selama di Bali.
Buku panduan Does and Doesn't dibuat merespon banyaknya ulah WNA di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan buku panduan tersebut telah selesai dirancang oleh tim termasuk di dalamnya adalah Polda Bali, Kemenkumham dan stakeholder pariwisata.
Baca Juga:Pelaku Penjambret Kalung Emas Milik WNA Diamankan Polsek Kuta
Peluncuran buku Does and Doesn't akan diumumkan dan diluncurkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam bulan ini. Karena masih menunggu hari baik atau dewasa ayuning dalam kalender Bali.
"Akan diumumkan oleh Pak Gubernur dalam bulan ini. Tinggal menunggu dewasa ayuning karena di Bali kan nyari hari baik. Jadi tinggal tunggu hari baik," terang Tjok Bagus Pemayun kepada Suara Denpasar melalui telepon seluler, Sabtu, (27/5/2023).
Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, buku Does and Doesn't itu ditujukan khusus kepada WNA agar bisa menciptakan citra baik bagi pariwisata Bali yang berbasis budaya dan pariwisata yang berkualitas dan bermartabat.
Buku panduan itu kata dia, nantinya akan disosialisasikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), maskapai penerbangan Internasional yang masuk ke Bali, pintu-pintu masuk Bali seperti bandara dan pelabuhan serta pelaku pariwisata dan stakeholder terkait lainnya.
"Kita akan giat sosialisasikan buku panduan tersebut dan memberikan kepada WNA saat sampai di pintu masuk. Nanti akan diselipkan di paspornya sehingga tidak ada alasan wisatawan tidak mengetahui lagi," tambah Pemayun.
Baca Juga:WNA India Pelaku Pembunuhan Warga Jakarta Tak Terima Dibilang Mother Fucker
Pemayun mengatakan di dalam buku panduan Does and Doesn't tersebut, juga mempertegas poin-poin yang tertuang dalam undang-undang, Perda, dan Pergub. Jadi apabila ada pelanggaran, hukumannya akan disesuaikan dengan konstitusi dan regulasi.
"Dan tentu dalam hukumannya nanti sesuai dengan regulasi yang ada misalnya dia ada kesalahan tidak menggunakan helm dia harus ikuti undang-undang lalu lintas, kalau dia menyalahgunakan visa maka ditindak dengan undang-undang keimigrasian. Jadi seperti itu yang kita lakukan sehingga WNA juga sudah langsung mengetahui di awal," tandas Pemayun. (*/Ana AP)