Suara Denpasar – Beredar sebuah video yang memperlihatkan tersangka penganiyaan David Ozora, Mario Dandy yang tampak tak serius saat berada di kantor polisi.
Dalam unggahan yang dibagikan akun Twitter @tolakbigotnkri, putra Rafael Alun Trisambodo itu bahkan tidak menunjukkan sikap serius saat meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
Alih-alih menunjukkan raut muka menyesal, Mario Dandy justru memasang wajah cengengesan dan mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan mendatang.
“Tentunya ada (pembelaan), nanti biar disampaikan di persidangan,” tuturnya dalam video berdurasi 36 detik tersebut.
Baca Juga:Jika Terbukti Buat Video Syur dengan Rebecca Klopper, Rizky Pahlevi Bisa Bernasib seperti Ariel Noah
“Tentunya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” tambahnya lagi.
Tak hanya menunjukkan ketidakseriusan, Mario Dandy juga terciduk bisa memasang borgol plastik atau kabel ties sendiri tanpa bantuan polisi.
Awalnya, tangan Mario terlihat bebas tanpa mengenakan alat penjerat apa pun. Sementara borgol plastik atau kabel ties yang biasa dipakai malah tergeletak begitu saja di atas meja.
Tak lama, Mario Dandy justru kedapatan langsung memasang borgol plastik itu tanpa meminta bantuan pihak kepolisian. Setelahnya, ia juga terlihat sempat mempermainkan borgol plastik tersebut.
Video permintaan maaf Mario Dandy itu pun langsung mendapatkan tanggapan dari Jonathan Latumahina, Ayah David Ozora. Bahkan, ia juga menyoroti gerak-gerik Mario Dandy yang kelewat santai saat berada di kantor polisi.
Baca Juga:Ungguli Taisei Marukawa, Begini Statistik Gelandang Anyar Persija Jakarta Ryo Matsumura
Jonathan merasa curiga setelah melihat Mario Dandy yang bisa dengan leluasa mempermainkan kabel ties tersebut, ia pun berpikir kemungkinan Mario juga bisa dengan mudah keluar masuk penjara tanpa pengawasan polisi.
“Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan2 bisa keluar masuk sel sendiri juga nih,” kata Ayah David Ozora, sebagaimana dikutip Suara Denpasar dari akun Twitter @seeksixsuck, Jumat (26/5/2023).
Ayah David merasa tidak heran jika seandainya Mario Dandy diperlakukan khusus tidak sesuai hukum yang seharusnya berlaku di Indonesia. Namun, ia berharap akan ada hukuman alam yang bisa menimpa Mario.
“Nanti ada hukum yang gak kaya hukum negeri ini yang akan kena ke anak ini, tunggu aja,” katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya saat ini telah menyerahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel.
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta, keduanya akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Bioddokes Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subside 535 ayat 2 KUHP, subside 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, Mario juga telah dikenakan penyidik pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)