Suara Denpasar - Kasus video syur yang dilaporkan Rebecca Klopper masih menyita perhatian publik. Terutama adalah siapa pemeran lelaki dan pembuat video syur tersebut. Bukan hanya penyebar, pembuat video itu bisa dijerat hukum seperti Ariel Noah.
Semakin ke sini, kian terungkap bahwa mantan Rebecca Klopper, diduga Rizky Pahlevi kerap mengancam menggunakan video syur itu meski sudah putus dengan Rebecca.
Hal itu diungkap Marissya Icha, sahabat Rebecca. Dia mengatakan, pada Oktober 2022 lalu sudah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena ada pemerasan dan pengancaman menyebarkan video syur itu ke publik.
Kemudian dua orang jadi tersangka. Mantan kekasih Rebecca Klopper juga sempat diperiksa polisi. Namun, kasus ini dihentikan karena Rebecca mencabut laporan setelah dua tersangka mau memenuhi permintaan untuk menghapus file video syur tersebut.
Baca Juga:Jahat! Rizky Pahlevi Suka Ngancam Pakai Video Syur gegara Diputus Rebecca Klopper
Yang menarik adalah Marisyya mengungkap bahwa mantan pacar Rebecca kerap mengancam meski mereka sudah putus. Secara tidak langsung, Marissya Icha menuding Rizky Pahlevi, yang merupakan mantan pacar Rebecca.
"Saya membenarkan, mantan pacarnya sering sekali mengancam Rebecca. Setelah putus masih mengancam," terangnya.
Ini sekaligus membuat terang siapa sebetulnya yang membuat video syur tersebut. Berkaca pada kasus Ariel Noah tentang video syurnya dengan Luna Maya dan Cut Tari, jika pelakunya adalah Rizky Pahlevi, maka dia bisa bernasib sama seperti Ariel Noah.
Menyimak kembali kasus Ariel Noah, saat itu dia bukanlah yang menyebarkan video tersebut. Awalnya Ariel meminta tolong kepada anak buahnya untuk memindahkan file di hardisk komputernya miliknya.
Ternyata, di dalam hardisk itu berisi video syur dia dengan Luna Maya dan Cut Tari. Dalam perjalannanya, video ini dibagikan kepada orang lain hingga tersebar ke publik.
Baca Juga:Sudah Obsesi? Netizen Temukan Jejak Digital Rizky Pahlevi Bucin ke Rebecca Klopper di AskFm
Pelaku yang menyebarkan video itu ditangkap dan dijatuhi hukuman. Begitu juga Ariel Noah akhirnya dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara.
Maka, berkaca pada kasus Ariel Noah, jika terbukti Rizky Pahlevi alias Kipe sebagai pembuat video itu, maka tidak menutup kemungkinan dia akan bernasib sama dengan fronmant band Noah tersebut yang dijerat menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berikut bunyi Pasal 29 UU Pornografi: "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (*)