Suara Denpasar - Seorang warga negara asing (WNA) berinisial AT (35) laki-laki asal Rusia harus berurusan dengan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena tidur di trotoar di Ubud, Gianyar Bali, Kamis (25/52023).
AT yang mabuk berat itu sebelumnya diamankan oleh Polsek Ubud sekitar pukul 21.30 WITA lantaran mengganggu ketertiban umum. Pihak Imigrasi menjemput AT dari tahanan Polsek Ubud pada hari ini, Jum'at, (26/5/2023).
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, melalui keterangan tertulis mengatakan AT adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.
Namun karena AT tidak dapat menunjukan paspor saat diperiksa, maka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga:Pakai Visa Liburan, WNA Malah Jadi Penjual Tanah di Bali, Apa Kata Imigrasi?
“Selanjutnya karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor miliknya, maka yang bersangkutan kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa menempatkan yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk mendapatkan proses lebih lanjut sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf d UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian” terang Tedy.
Tedy menjelaskan, pengaman terhadap AT merupakan bentuk sinergi yang dilakukan oleh tim pengawasan orang asing yang mana didalamnya terdapat semua instansi penegak hukum, termasuk di dalamnya adalah Kepolisian dan Imigrasi.
Selain itu, Tedy juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat setempat yang langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Ubud sehingga AT langsung diamankan.
"Hal ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali," tandasnya. (*/Ana AP)
Baca Juga:Imigrasi Tutup Mata, Warga Rusia Jabat Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat