Suara Denpasar - Kuasa hukum artis Rebecca Klopper atau yang disebut dengan inisial RK, Sandy Arifin, akhirnya angkat bicara mengenai kasus video syur berdurasi 47 detik yang sedang menjadi sorotan. Sandy Arifin mengakui bahwa kliennya, Rebecca Klopper, telah melaporkan video tersebut ke polisi.
"Kami sudah menerima kuasa dari klien kami, RK. Pada hari Senin (22 Mei 2023) kami sduah melaporkan kasus ini polisi," aku Sandy Arifin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Sandy Arifin memberikan klarifikasi terkait perkembangan terbaru dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada hari Senin, 22 Mei 2023, mereka telah melaporkan kasus video syur yang melibatkan Rebecca Klopper ke Bareskrim.
Mengenai status Rebecca dalamlaporan tersebut, Sandy Arifin menyatakan kliennya sebagai korban.
Baca Juga:Sudah Obsesi? Netizen Temukan Jejak Digital Rizky Pahlevi Bucin ke Rebecca Klopper di AskFm
"Statusnya sebagai korban," tandas dia.
Namun, saat ditanya apakah Rebecca Klopper merupakan orang yang terlihat dalam video syur 47 detik tersebut, Sandy Arifin mengatakan bahwa ia tidak dapat memberikan jawaban atau memiliki kewenangan untuk menjawab hal tersebut.
"Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi kepada polisi. Silakan tanyakan kepada pihak yang berwenang," katanya.
Namun, dia tidak memberikan bantahan atas tudingan bahwa pemeran wanita dalam video itu adalah Rebecca Klopper. Dia tetap pada pendirian menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Dalam situasi ini, Sandy Arifin menyatakan bahwa Rebecca Klopper sedang berusaha menjaga ketenangan diri dan dalam kondisi kesehatan yang baik. Komunikasi antara Rebecca Klopper dan Fadly Faisal juga telah terjalin.
Baca Juga:Calon Mantunya Diterpa Video Syur, Haji Faisal Ungkap Kondisi Kejiwaan Rebecca Klopper: Dia...
Saat ditanya mengenai sikap Fadly Faisal dalam menghadapi kasus ini, Sandy Arifin memohon doa dan dukungan dari publik. Ia juga menegaskan bahwa jika kliennya dipanggil untuk diperiksa oleh polisi, Fadly Faisal akan hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
Sandy Arifin juga menyampaikan bahwa pertanyaan mengenai peran Fadly Faisal dan LL sebagai saksi dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini.
Sandy Arifin kembali menjelaskan bahwa Rebecca Klopper melaporkan kasus ini sebagai korban. Ketika ditanya mengapa tidak dilakukan klarifikasi, Sandy Arifin tidak memberikan komentar lebih lanjut. (*)