Suara Denpasar - Seorang warga asing (WNA) asal Italia, Arturo Enrico Caruso (73), diketahui menguasai tanah yang cukup luas di daerah Badung, Bali. Bahkan di dua tempat yang berbeda yaitu di Jalan Drupadi dan Jalan Sarinande, Seminyak, Kuta Badung.
Luas tanah tersebut mencapai 1.500 meter persegi dengan status sewa selama lima tahun. Sayangnya Caruso dikabarkan menjual tanah tersebut dengan mahar yang fantastis, mencapai 25 miliar.
Tak hanya itu, WNA tersebut dikatakan memiliki beberapa perusahaan di Bali. Bahkan dia tercatat sebagai owner. Salah satunya adalah PT. Maccaroni.
Yang menjadi persoalan adalah Arturo Enrico Caruso masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang artinya hanya sebagai wisatawan biasanya yang tujuannya untuk berlibur. Bukan sebagai pengguna Visa investor.
Terkait persoalan tersebut, pihak Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai mengaku telah menerima laporan tersebut dan sedang didalami.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, Sugito.
"Masih kita dalami dulu ya. Ngecek dulu," kata Sugito singkat.
Jika benar terbukti, Arturo dianggap menyalahi pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin tinggal terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (Rizal/*)
Baca Juga:Persib Bandung Segel Duluan Tempat di Timnas, Langkahi PSSI?