Suara Denpasar – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun dianggap tidak konstituasional, dan kini mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut bahkan telah dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, pada Kamis (25/5/2023).
Mendapat kabar terkait putusan tersebut, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan akhirnya turut membuka suara.
Saat ditemui sejumlah wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5), Novel Baswedan memberikan jawaban tak terduga.
Baca Juga:Lebih Provokatif dari Thailand, Ternyata Ini Klub yang Bikin Indra Sjafri Ketar-ketir
“Jadi menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabannya Innalillai wa innalillahi rojiun,” kata Novel Baswedan, sebagaimana dikutip Suara Denpasar dari Antaranews.
Ia pun membeberkan alasan melontarkan kalimat belasungkawa alih-alih bersukacita, lantaran menurutnya dengan adanya perpanjangan tersebut, justru seakan memperlihatkan bahwa kondisi KPK saat ini memprihatinkan seperti kehilangan marwahnya.
Kendati demikian, jika melihat dari sudut hukum, ia memandang bahwa putusan tersebut bukan untuk periode kepemimpinan saat ini. Apalagi, setiap pimpinan yang ditunjuk KPK harus ada surat keputusan (SK).
“Karena presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan kan harus dengan SK. SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode KPK untuk 2019-2023,” kata dia.
Oleh karena itu, Novel meyakini Presiden bakal lebih mengutamakan SK yang dibuat dan tentunya panitia pelaksana sudah menyiapkan untuk pemilihan pergantian pimpinan KPK.
Sehingga, ketika keputusan yang baru dikeluarkan itu, akan berlaku untuk periode berikutnya.
Demi menyederhanakan penjelasannya, ia pun mencontohkan seperti Nurul Ghufron saat menjadi pimpinan KPK.
Saat mengikuti proses pemilihan, Nurul sudah mengikuti syarat-syarat administrasi berusia 40 tahun. Tapi ketika menjelang proses akan ada pelatikan, maka ia tidak mengikuti undang-undang yang berisikan perubahan peraturan yang baru, malah tetap menggunakan aturan yang lama.
Dia yakin saat ini pihak panitia pasti sedang sibuk membuat perencanaan pemilihan pergantian pimpinan KPK.
Jika masa jabatan pimpinan KPK ini akan diubah menjadi 5 tahun, Novel hanya berharap agar rakyat Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang baik.
“Saya yakin mereka akan segera bekerja. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi,” pungkasnya. (*)