Suara Denpasar - Tuntutan lumayan tinggi dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Sofyan Heru terhadap Ali Tofan Abdur Rahman (26). Yakni dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan yang lumayan tinggi itu dengan melihat barang bukti yang dimiliki terdakwa lumayan besar.
Baik ekstasi dan sabu-sabu. Untuk itu patut diduga terdakwa terlibat peredaran narkoba, jenis sabu dan ekstasi.
Di sisi lain, terdakwa juga dengan sekenanya menyebut sang bos bernama Minak Jinggo. Mirip tokoh legenda di Pulau Jawa.
Tuntutan terhadap terdakwa itu berlangsung dalam sidang terbuka untuk umum ini di Ruangan Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25 Mei 2023.
Dalam tuntutan nya, JPU Sofyan Heru menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dan beratnya melebihi 5 gram.
"Atas perbuatannya, terdakwa Ali Tofan dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, terdakwa dituntur 8 tahun penjara," ungkap JPU Sofyan Heru.
Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pembelaan (pledoi) lisan.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga:Lelaki Australia Penyelundup Ganja Disidang di PN Denpasar
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang telah diajukan. "Kami tetap pada tuntutan," ucapnya di hadapan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga. Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ali Tofan ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar.
Terdakwa diciduk di pinggir jalan Tukad Badung, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 17.00. Pun berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Desa Pemecutan Kelod. Berbekal informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.
Ketika melakukan penyelidikan, polisi melihat terdakwa melintas mengendarai sepeda motor. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung menangkap terdakwa.
Setelah diamankan, terdakwa kemudian digeledah. Hasilnya ditemukan 8 paket sabu dan 1 paket berisi 10 butir tablet ineks. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku demgan jujur.
Yakni masih menyimpan narkoba di penginapan yang terletak di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Penggeledahan pun berlanjut, dan ditemukan kembali 17 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 30 butir ineks.
Selain itu disita juga 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya.
Jadi total sabu yang disita berjumlah 25 paket dengan berat bersih total 16,09 gram. Sedangkan elstasi sebanyak 40 butir seberat 15,18 gram.
Terdakwa sendiri mengaku mendapatkan narkoba itu dari Bos atau Minak Jinggo dengan cara mengambil tempelan di jalan Pulau Misol. ***