Suara Denpasar - Laporan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait pencaplokan tanah negara di Pantai Melasti sampai saat ini tak jelas juntrungannya.
Bahkan, terkesan melempem dan jalan di tempat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara akhirnya mempertanyakan penanganan dari penyidik Polda Bali tersebut.
Ungkap Suryanegara, Pemkab Badung tentu berharap ada kejelasan dalam penanganan kasus ini. Baik jalannya penyelidikan dan penyidikan. Apalagi, ada dua laporan yang dilayangkan. Yakni dugaan pidana pencaplokan tanah negara di Pantai Melasti, oleh 7 Beach Club, juga kelompok nelayan dan salah PT. TME, belum ada kejelasan sampai saat ini.
"Kewenanagan itu ada di tangan Polda Bali. Silahkan konfirmasi ke teman-teman Polda Bali," katanya kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.
Baca Juga:Segera Dibentuk Polda Bali, Simak Apa Itu Polisi Banjar dan 3 Tugas Pokoknya
Informasi terakhir yang diterima Suryanegara, penyidik Ditreskrkmum Polda Bali telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dia juga menekankan bahwa tidak ada kaitannya dengan politik atas jalannya kasus ini.
Apalagi kini menjelang pesta demokraksi 2024. Sebab, laporan tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun lalu.
"Ya berharap ada titik terang terkait dua laporan tindak pidana reklamasi ini. Pun berharap kasus ini tidak hanya sampai ke tahap penyidikan, tapi harus ada kelanjutan dari peristiwa pidana ini," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol Surawan, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Stianto mengatakan laporan tersebut masih bergulir sampai saat ini.
"Saya sudah tanyakan terkait perkembangannya, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dalam rangkaian penyidikan" singkat Jubir Polda Bali.
Untuk diketahui, tujuh beach club yang dilaporan Sunday Beach, Klive Bali, Karma Kandara, Melasti Beach Club, Palmila Beach Club, Cattamaran Beach Club dan Minoo Beach. Tujuh beach club itu diketahui tanpa izin dan nyewa tanah negara dari Desa Adat Ungasan dan dilaporkan ke Polda Bali oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin 4 April 2022.
Laporan itu terkait dugaan pemalsuan akta autentik di lahan milik negara sebagaimana pasal 266 dan 263 KUHP. Nilai sewa yang ditemukan cukup fantastis, sebesar Rp 40 miliar lebih.
Kemudian, Polda Bali kembali menerima laporan dari pemerintah kabupaten Badung melalui Kasatpol PP Badung, Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa 28 Juni 2022. Laporan itu terkait dugaan adanya reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan seluas 2,2 hektar. Yang dilaporkan adalah kelompok nelayan dan PT. TME. ***