Suara Denpasar - Todd Raymond Bradshaw, 40, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Ia didakwa menyelundupkan ganja dari Perth, Australia, ke Indonesia. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan yang berlangsung 23 Mei 2023 secara online.
Di mana terdakwa mendengarkan dakwaan dan menjawab pertanyaan hakim dari Rutan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Denpasar itu juga terungkap bahwa barang bukti yang dibawa terdakwa sebanyak 10,5 gram netto.
Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Hari Supriyanto.
Baca Juga:Pembunuh Cewek Michat Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Denpasar
WNA berkepala plontos ini ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 15 Februari 2023 sekitar 18.20, stelah terdakwa terbang dari Bandara Perth, Australia dan baru saja tiba di Bali.
Lelaki Aussie tersebut diamankan tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai saat dirinya melewati mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika. Barang bukti gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja).
"Berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Jaksa Kusumajaya Setelah mendapat narkotika, WNA tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut. Saat Hakim Ketua Hari Supriyanto bertanya, Todd mengakui sengaja membawa ganja dari Australia ke Bali.
"Yes, it is" jawab Pria asal Northern Territory, Australia melalui penerjemahnya, bahwa itu miliknya. Usai sidang dakwaan dan pemeriksaan terdakwa, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. ***
Baca Juga:Ada-Ada Aja! Panjang Antrean Sidang Cerai di Pengadilan Cibinong Setara Antre Sembako