Begini Gagasan Ketua SMSI Bali Terkait Pendirian Media Online

mereka hanya mengandalkan pres rilis yang dikirim beberapa instansi. Pres rilis tersebut sama sekali tidak diutak-atik sesuai norma jurnalistik

Pratama
Kamis, 25 Mei 2023 | 07:45 WIB
Begini Gagasan Ketua SMSI Bali Terkait Pendirian Media Online
Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja (Facebook)

Suara Denpasar - Jumlah media online berkembang dengan pesat di Indonesia. Untuk itu Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja melontarkan gagasan pengaturan dan pengendalian pertumbuhan media online di tanah air agar tidak terjadi angka pertumbuhan yang nyaris tak terkendali. 

Data jumlah media online pada tahun 2020 saja, jumlah media online di seluruh Indonesia mencapai 50 ribu lebih. Angka ini belum termasuk perkembangan pada dua tahun setelah 2020. 

"Mumpung ada wakil Ketua Dewan Pers datang ke Bali dan akan menggelar diskusi bekerjasama dengan SMSI Bali, saya ingin mengusulkan penertiban dan pengendalian pendirian media online. Mungkin untuk seluruh Indonesia, tetapi saya akan fokus saja untuk daerah Bali,’ ujar Emanuel di Denpasar pada Rabu 23 Mei 2023. 

Dewan Pers memang akan menggelar diskusi terkait manajemen media online di Bali pada kamis 25 Mei 2023 yang difasilitasi Dinas Kominfos Provinsi Bali.

Baca Juga:Polsek Denpasar Timur Lakukan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di 8 Gereja

Kegiatan di gelar di aula Kantor Dinas Kominfos Bali pada pukul 14.30 – 18.00 wita menghadirkan kurang lebih 50 orang wartawan media online yang bertugas di Bali. 

Pria yang akrab disapa Edo ini lantas menguraikan bahwa saat ini memang tidak ada satu pun regulasi yang berfungsi menertibkan pendirian media online. Akibatnya kata Edo, hingga sekarang bertumbuh puluhan ribu media online di seluruh Indonesia. Di bali saja sudah ada pada kisaran angka 300 – 500 media online. 

"Celakanya, ada media yang didirikan oleh orang-orang yang tidak punya latar belakang pengetahuan jurnalistik sama sekali. Ada yang mantan sales sepeda motor punya uang 3 juta lalu bikin perusahaan dan digunakan untuk dijadikan media pers. Ada juga mantan security hotel bikin PT dan mengoperasikan media pers dengan PT yang didirikan. Kita bisa bayangkan seperti apa karya jurnalistik yang dihasilkan. Pasti sangat tidak profesional, "ujar Edo. 

Lebih lanjut, Edo yang uga wakil ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali ini, menjelaskan bahwa lebih buruk lagi, para pendiri perusahaan Pers yang tak punya pengetahuan jurnalistik tersebut mengangkat dirinya sendiri sebagai penanggungjawab, Pemimpin Redaksi hingga menjadi wartawan. 

Akibatnya, mereka hanya mengandalkan pres rilis yang dikirim beberapa instansi. Pres rilis tersebut sama sekali tidak diutak-atik sesuai norma jurnalistik.

Baca Juga:Pembunuh Cewek Michat Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Denpasar

Mereka langsung upload pres rilis yang mereka dapatkan. Sering juga terjadi, mereka mengutip atau mengcopy berita media lain tanpa menghiraukan aturan-aturan untuk repost atau rewrite. 

Pendapat dia, bahwa Dewan Pers bisa berkoordinasi dengan beberapa instansi atau lembaga swasta yang secara regulatife berwenang menerbitkan perusahaan misalnya mendirikan PT.

Dewan Pers bisa berkoordinasi dengan Kementerian Kumham, sehingga Kementerian Kumham dapat memberi instruksi atau aturan apapun kepada para pejabat pembuat Akte atau Notaris  agar setiap orang yang mau mendirikan PT dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perusahaan Pers atau Media dapat mensyaratkan beberapa hal terkait aturan mendirikan perusahaan Pers atau Media. 

"Misalnya pada saat mendirikan PT, Notaris bisa cek KBLI yang tercantum pada pasal 3 Akte Perusahaan. Siapapun yang mendirikan PT dengan KBLI perusahaan Media atau Pers harus menyertakan syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan syarat pendirian perusahaan Pers atau Media. Misalnya harus ada Kartu Uji Kompetensi Utama untuk seorang Pemimpin Redaksi, harus melampirkan data minimal 5 orang wartawan, dimana dua diantaranya harus mengantongi kartu Uji Kompetensi. Dengan begitu saya kira tidak aka nada lagi mantan sales sepeda motor mendirikan media," sebutnya.

Hal ini tidak akan dituding sebagai pembatasan kebebasan Pers yang diamanatkan era reformasi. Karena penekanan kebebasan Pers adalah pada karya jurnalilstik yang memenuhi standar. Bukan pada bagaimana orang bebas mendirikan perusahaan. ***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak