Suara Denpasar - Dua orang warga negara asing bernama Israel Rovirosa Figueroa asal negara Meksiko dan Putu Francesco Domenico Guarnier asal negara Italia mengangkat sumpah masuk atau menjadi warga negara Indonesia.
Pengambilan sumpah itu dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu pada Rabu, (24/5/2023).
Anggiat mengatakan Israel dan Putu telah disetujui menjadi WNI berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengabulan permohonan Kewarganegaraan RI.
Kepada Israel dan Puru Anggiat berpesan agar selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat Bangsa dan Negara serta harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia.
Baca Juga:WNA India Pelaku Pembunuhan Warga Jakarta Tak Terima Dibilang Mother Fucker
Serta segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraannya menjadi lengkap.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Untuk itu saya ucapkan selamat kepada Israel Rovirosa Figueroa dan Putu Francesco Domenico Guarnier karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia,” ucap Anggiat.
"Kepada saudara Israel Rovirosa Figueroa dan Putu Francesco Domenico Guarnier yang diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia saat ini berdasarkan Undang-undang tersebut diatas khususnya Pasal 8 tentang Naturalisasi dan PP 21 Tahun 2022," tandas Anggat. (*/Dinda)
Baca Juga:Apakah WNA Boleh Kerja Di Bali? Berikut Penjelasan Kakanwil Kemenkumham