Suara Denpasar - Pasangan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika akhirnya resmi berpisah. Kang Dedi Mulyadi resmi duda, dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika sah menjadi janda.
Kepastian ini setelah upaya banding yang diajukan Kang Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung ditolak. Majelis hakim banding PTA Bandung menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta.
Diketahui, dalam putusan tanggal 22 Februari 2023 atas nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, majelis hakim PA Purwakarta mengabulkan gugatan cerai dari perempuan yang biasa disapa dengan Ambu Anne tersebut
Terungkap dari SIPP PA Purwakarta bahwa setelah putusan di tingkat pertama itu, Dedi Mulyadi mengajukan upaya banding pada 6 Maret 2023. Akan tetapi, terungkap bahwa pada 10 Mei 2023 lalu, sudah ada putusan banding yang intinya menguatkan putusan majelis hakim PA Purwakarta.
Baca Juga:Anne Ratna Mustika Tampak Menangis Usai Resmi Cerai dengan Kang Dedi Mulyadi, Kenapa?
"Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Sya’ban 1444 Hijriah," demikian amar putusan banding bernomor Putusan nomor 96/Pdt.G/2023/PTA.Bdg dikutip Suara Denpasar dari laman Mahkamah Agung, 23 Mei 2023.
Majelis hakim banding ini diketuai Dr. H. Abd. Latif, M.H, dan dua hakim anggota masing-masing Drs. H. Ali Imron, S.H., dan Drs. H. Basuni, S.H., M.H.
Majelis hakim banding juga membebankan biaya perkara terhadap pembanding Dedi Mulyadi sejumlah Rp150 ribu.
Belum ada informasi lebih lanjut apakah Kang Dedi menerima putusan ini atau kah mengajukan kasasi. Yang jelas, proses perceraian ini sudah berlangsung panjang. Perkara ini dimulai dengan gugatan ke PA Purwakarta pada 19 September 2022.
Setelah melalui proses mediasi yang gagal, perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Akhirnya pada 22 Februari 2023 majelis hakim PA Purwakarta dalam putusannya mengabulkan gugatan penggugat Anne Ratna Mustika, yakni meminta agar Kang Dedi menjatuhkan talak terhadapnya.
"Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat (Dedi Mulyadi, red) terhadap penggugat (Anne Ratna Mustika)," demikian putusan majelis hakim yang diketuai Lia Yuliasih, S.Ag. tersebut.
Majelis hakim PA Purwakarta juga membebankan biaya perkara terhadap penggugat Dedi Mulyadi sebesar Rp875 ribu. (*)