Suara Denpasar - Imigrasi dinilai tutup mata dengan adanya warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Kotukhov Aartem berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali.
Padahal, sejumlah poster berukuran sedang terpampang di beberapa titik di wilayah Kota Denpasar, tak jauh dari Kantor Gubernur Bali, Kakanwil Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kantor Imigrasi Denpasar.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi langsung angkat bicara.
"Ya, anggota Imigrasi Denpasar baru saya perintahkan menuju lokasi, nanti setelah cek lokasi kita infokan," katanya singkat, Minggu 21 Mei 2023.
Baca Juga:Kliennya Dikriminalisasi, Agus Widjajanto Ingatkan Karma
Dalam Undang-Undang Imigrasi Pasal 122 yang berbunyi. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Di sisi lain, sumber terpercaya menjelaskan bahwa yang bersangkutan kabarnya sempat bermasalah di Bali dan akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Pada bulan Juli 2021.
Untuk diketahui, mencuatnya bule Rusia yang menjabat petinggi Ormas lokal itu sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto. Dia menyatakan, pihaknya telah berkooordinasi dengan cara bersurat kepada Pemprov Bali.
Perihal, mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Baca Juga:Piala Dunia U-20 Resmi Dibuka, Instagram FIFA Digruduk Warganet Indonesia: Harusnya
Dikatakan, kuat dugaan yang bersangkutan tidak kantongi dokumen tentang rencanaan penggunaan tenaga kerja asing.
Untuk diketahui, Polda Bali menerbitkan surat klarifikasi biasa, kepada Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Bali sejak April 2023.
Tentunya mohon dilakukan penelitian terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Dan juga kepada yang bersangkutan. Rujukan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga laporan Informasi khusus tanggal 20 Maret 2023.
Pun hasil penyelidikan tim Polda Bali, ditemukan Salah Satu Lembaga Organisasi Masyarakat mempekerjakan WNA Rusia berinisial AK tanpa dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta diduga membangun Organize Crime di Bali.
Surat yang dikeluarkan sebagai early warning terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan kantibmas rerdapat tiga tembusan. Yakni, Kapolda Bali, Gubernur Bali, dan Kabinda Bali.
Pergerakan dan aktivitas seorang WNA Rusia berinisal KA ini dipelototi Kepolisian Daerah (Polda) Bali sudah sejak beberapa bulan belakangan.
Sebab itu, sebagai early warning (peringatan diri) terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas), Polisi bersurat kepada Pemerintah Provisni dalam hal Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, unt melakukan penelitian terhadap pihak yang menggunakan tenaga kerja Asing. ***