Kasus Cerai Wisnata-Rentini Merembet ke Dugaan Surat Pernyataan Palsu

Kasus perceraian antara Gede Wisnata dengan Ni Wayan Rentini Krisnawati belum berkekuatan hukum tetap karena kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.

Pratama
Kamis, 18 Mei 2023 | 09:30 WIB
Kasus Cerai Wisnata-Rentini Merembet ke Dugaan Surat Pernyataan Palsu
I Wayan Sumardika, SH (Istimewa)

Suara Denpasar - Kasus perceraian antara Gede Wisnata dengan Ni Wayan Rentini Krisnawati belum berkekuatan hukum tetap karena kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Namun, kasus lain sudah mengikuti hubungan pasangan asal Banjar Batumadeg, Desa Tista, Kecamatan Abang.

Pemicunya  surat pernyataan yang disodorkan Rentini saat perkara tersebut masih ditangani PN Amlapura dinyatakan  palsu. Alasannya saat perkaranya diputus majelis hakim PN Amlapura, Rentini bersama kuasa hukumnya malah melaporkan balik  I Gede Wisnata.

Wisnata, melalui kuasa hukumnya I Wayan Sumardika SH, CLA, Selasa (16/5/), datang ke Polres Karangasem untuk memenuhi panggilan sebagai pengadu (pelapor) atas dugaan surat palsu yang dibuat Rentini ke PN Amlapura  6 Agustus 2022  lalu, seperti diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Pasal ini merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun  merupakan delik sengaja, tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat.  Klien kami sangat dirugikan atas perbuatan yang dilakukan itu,” ucap Advokat asal Desa Bakas, Klungkung  itu.

Dijelaskan, dalam surat yang diajukan ke PN Amlapura, Rentini membuat empat butir pernyataan.  

Pertama  menyangkut perkawinan yang tidak bisa dipertahankan, kedua menyatakan perkara perceraian yang dihadapi diserahkan sepenuhnya kepada Gede Wisnata sebagai suaminya, ketiga sepanjang tindakan hukum yang dilakukan Gede Wisnata, Rentini menyatakan tidak akan menghadiri persidangan yang dilaksanakan sampai ada putusan pengadilan,  dan terakhir (pernyataan ke empat) Rentini menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Amlapura  yang mengadili perkaranya  dengan segala konsekuensinya,
Dihadapan awak media, Sumardika juga menggeber kronologis ikhwal kliennya dilaporkan kliennya oleh Rentini ke polisi Ceritanya, 18 Agustus 2022 Gede Winasta  mengajukan gugatan cerai terhadap Retini, istrinya ke PN Amlapura dengan nomor Perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN Amp.
Dalam Gugatan tersebut, Rentini tidak menghadiri persidangan dan menerima apapun yang menjadi keputusan majelis hakim disusul terbitnya Akta Perceraian, KK, KTP,  60 Hari setelah putusan cerai itu dikeluarkan PN  Amlapura, tepatnya 21 Oktober 2022.  

Rentini, kata Sumardika,  tidak terima dengan terbitnya  Akta Cerai  tersebut, karena  sedang melakukan upaya hukum atas putusan yang dikeluarkan PN Amlapura. Buntut dari kisruh tersebut Rentini melaporkan kliennya ke Polres Karangasem atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP, tentang keterangan palsu. Sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menarik dokumen (Akta Cerai, KK, dan KTP, per 13 Desember 2022 dan mengembalikan status Winarti dengan Gede Winasta sebagai pasangan suami-istri.

Mencermati  laporan Rentini, penyidik Polres Karangasem kemudian menaikkan tahap penyelidikan kasus tersebut menjadi Penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  per tanggal 13 Maret 2023.

Baca Juga:Natasha Rizki Caca Sampai Lakukan Ini Pertahankan Rumah Tangga, Desta Tetap Gugat Cerai

Sumardika menilai, penyidik  salah dalam menerapkan hukum. Dalilnya, penyidik  tidak utuh dalam membaca Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

“Penyidik membaca dan mencermati pasal 266 secara sepenggal-sepenggal sehingga menimbulkan makna yang berbeda. Seharusnya penyidik membaca pasal itu utuh sehingga maknanya jelas dan benar,” tegas Sumardika.

Menurut Sumardika, penyidik tidak memahami unsur – unsur penerapan Pasal 266 Ayat (1) KUHP, yaitu Akta Cerai, KK, KTP yang sudah terbit harus sudah digunakan oleh kliennya dan menimbulkan kerugian di pihak Rentini.

“Faktanya  klien kami belum pernah menggunakan Akta Cerai, KK, KTP, mengingat tanggal 13 Desember 2022 Dokumen tersebut sudah ditarik oleh Dinas Dukcapil dan dikembalikan ke keadaan semula,” pungkasnya.

Sementara itu, Rentini melalui kuasa hukumnya, I Komang Sutrisna, SH., mengatakan tidak mempermasalahkan laporan aduan masyarakat itu.

'Silahkan saja, malah kami yang punya bukti. Bahwa Pengadu yang memberikan keterangan palsu, sehingga berusaha mempengaruhi dan membohongi kami dengan surat. Kami akan buktikan, kami punya suratnya,'' tegasnya. ***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak