Suara Denpasar - Tidak punya uang tapi nekat menyewa wanita penghibur lewat aplikasi Michat. Raden Aryo Puspo Buwono (26), usai berkencan dengan wanita penghibur berinisial AS (26) lantas mengeksekusi korban pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar Pukul 17.15 di Kos Griya Sambora, Panjer, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Atas perbuatan sadis terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 13 tahun pidana penjara kepada terdakwa.
Hal itu tertuang dalam tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang, Selasa 16 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. Aryo Puspo Buwono dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," paparnya.
Baca Juga:Jadi Tamu Terakhir di KPU Bali, Partai Gelora Beri Sinyal 'Hati-hati'
Hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU di antaranya adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban AS meninggal dunia.
"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa mengaku belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan," tukasnya.
Untuk diketahui, aksi pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa memang karena ingin berkencan dan tidak memiliki uang.
Jadi, dalam kasus pembunuhan sadis itu korban dibunuh dengan maksud untuk menguasai harta benda korban. Selain dibakup dengan bantal, leher korban juga dijerat dengan kabel oleh pelaku. ****
Baca Juga:Bunuh Warga Jakarta di Bali, 2 Pelaku Asal India Terancam 15 Tahun Penjara