Suara Denpasar – Seorang oknum dukun di Banjar Dinas Selonding Desa Les, Kecamatan Tejakula Buleleng, Bali, berhasil diamankan Polres Buleleng lantaran diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan secara langsung melalui akun Instagram @polresbuleleng_110, Sabtu (13/5/2023), sebagaimana dilansir Suara Denpasar.
Dalam keterangannya, diketahui bahwa aksi pencabulan ini telah dilakukan pelaku sejak Desember 2022 lalu, di mana korban yang bisa disebut namanya Ni Komang MA masih berusia kurang dari 18 tahun.
Awalnya, korban mengalami sakit non-medis karena sering membantah omongan orang tua, hingga akhirnya dibawa berobat kepada pelaku bernama I Ketut TA alias Pak Jro yang mengaku bisa memberikan pengobatan, terutama penyakit non medis.
Baca Juga:CEK FAKTA: Wilujeng Sumping! Dikontrak 2 Tahun, Elkan Baggot Resmi Merapat ke Persib Bandung?
Setelah sekali melakukan pengobatan, pelaku yang telah dipercaya keluarga Ni Komang sering berkunjung ke rumah korban yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Kintamani Bangli, dengan dalih agar bisa melakukan meditasi di tempat yang tidak jauh dari rumah korban.
Dalam pelaksanaan meditasi, pelaku tidak memperbolehkan orang lain untuk ikut menemani korban karena itu disebutnya sebagai ‘syarat pengobatan’. Sehingga, setiap meditasi hanya ada pelaku dan korban.
Saat korban melakukan sesi ‘curhat’ tentang kesehariannya dan juga cerita soal pacarnya di rumah korban, kala itu pula pelaku menjalankan aksi bejatnya.
Ketika sedang melaksanakan meditasi, pelaku tiba-tiba saja memegang vagina korban dengan alasan bahwa hal itu bagian dari sesi pengobatan. Namun, setelah itu pelaku malah menyetubuhi korban. Mirisnya aksi bejat itu dilakukan lebih dari satu kali.
“Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda, masih dalam bulan Desember tahun 2022,” kata Polres Buleleng dalam keterangannya itu.
Baca Juga:Cek Fakta: Persib Boyong Pemain Rp 13,6 Miliar, Jadi Pemain Termahal di Liga 1?
Tidak hanya sampai di sana, pelaku juga meminta persetujuan keluarga Ni Komang untuk membawa korban tinggal di salah satu panti asuhan yang ada di Buleleng. Tanpa rasa curiga, keluarganya itu pun menyetujui hal itu karena berharap putrinya bisa sembuh.
Alhasil, sejak itu korban mulai tinggal di panti asuhan daerah Buleleng dan sepengetahuan pihak yayasan pelaku adalah ayah angkat dari korban.
Sehingga, ketika pelaku sering menjemput korban, pihak yayasan pun selalu mengizinkan tanpa menaruh curiga kalau Korban yang sekitar bulan Februari 2023 itu justru dijemput pelaku untuk diajak ke kamar kos kakak dari korban yang saat itu belum pulang dari sekolah.
Saat itulah, terduga pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Pencabulan itu juga kembali dilakukan pelaku pada Selasa (2/5/2023) pukul 10.30 WITA.
Korban sebenarnya sempat menolak setiap ajakan persetubuhan itu, namun pelaku selalu mengancam dengan perkataan ‘kalau tida mau, keluarga kamu akan hancur’. Karena korban merasa takut, akhirnya korban tak pernah berani menolak perbuatan pelaku.
Namun, semua peristiwa yang dialami korban akhirnya dengan berani diceritakannya kepada pihak panti. Dan, pihak yayasan itulah yang kemudian mengantar korban untuk melaporkannya kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng demi mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.
Berdasarkan kesaksikan pelaku, para saksi, dan sejumlah bukti, akhirnya pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku pada Senin (8/5/2023) saat sedang berada di rumahnya.
Pada Selasa (9/5/2023), pelaku kemudian diamankan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan dan terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun atau maksimal 15 tahun lantaran telah melanggar Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. (*)