Suara Denpasar - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak jajaran Polda Bali untuk segera memasukkan tokoh masyarakat Ungasan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Sebab, MKA (58), suami dari anggota DPRD Provinsi Bali tersebut diketahui sudah membuat bunting anak baru gede (ABG), saat korban masih berusia 15 tahun.
Arist Merdeka Sirait kepada wartawan mengatakan, ulah salah seorang suami anggota DPRD di Bali ini tidak bisa ditolerir jika terbukti bersalah melakukan serangan kejahatan seksual terhadap anak.
"Anak (korban) sudah lahir dan kini berusia dua tahun. (Pelaku) Tokoh itu melakukan aksi dengan cara bujuk rayu, janji-janji, intimidasi, dan tipu muslihat," katanya Sabtu 13 Mai 2023.
Kasus ini juga menjadi atensi Komnas PA dan dirinya mendesak Polda Bali beserta jajaran untuk menangkap tokoh tersebut.
"Jika benar bersalah, langsung penjarakan. Dia harus bertanggungjawab di mata hukum," tukasnya.
Dia juga mengingatkan dalam kasus ini tidak ada kata damai. Merujuk pasal UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, pelaku MKA dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Stake Bayu Setianto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik.
"Ya, kami sudah tahu. Dan segera dilakukan penyelidikan," begitu jawabnya singkat. ***
Baca Juga:Bule Asal Rusia Akan Somasi Polda Bali