Suara Denpasar - Proses panjang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) dipastikan bakal seru. Hemat Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana kepada denpasar.suara.com, Sabtu 13 Mei 2023.
Gelanggang pertarungan untuk pembuktian kasus ini bakal berpindah ke Gedung Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Jika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak sigap, bisa saja para tersangka bebas karena kejaksaan tidak bisa mengantongi hasil kerugian negara berdasar audit BPK.
"Setelah Kejati Bali Unggul dalam Praperadilan melawan Para Tersangka maka dari silat lidah di Pengadilan Negeri Denpasar tampaknya Kejati Bali ditantang oleh urusan Audit BPK guna pembuktian kerugian negara melalui proses audit kerugian negara," katanya.
Baca Juga:Made "Ariel" Suardana Pertanyakan Status Prof. Sudewi dalam Dugaan Korupsi SPI Unud
"Karena jika Kajati Bali gagal mendapatkan dokumen Audit BPK maka para Tersangka bakal melenggang bebas yakni terancam kasus itu tak bisa disidangkan. Bahkan jika dipaksa tanpa audit maka dipastikan tersangka bebas demi hukum," imbuhnya.
Untuk itu, demi harga diri sebuah institusi maka Kejati Bali tidak boleh kalah cepat dari gelagat para tersangka yang juga bakal all out untuk hasil Audit BPK.
"Karena itu pertarungan akan pindah lokasi dari Pengadilan ke Gedung BPK. Tak menutup kemungkinan Para Tersangka menggunakan jurus pamungkasnya agar BPK tidak bisa membuat hasil penghitungan" terangnya.
Dia juga memberi pandangan jika ada indikasi merintangi penyidikan maka jaksa bisa menggunakan instrumen hukum yang ada.
"Sikat saja karena yang dihadapi oleh Kajati Bali ini adalah Intelektual yang punya kemampuan dan jaringan yang mumpuni juga. Jadi pertarungan ini lebih seru ketimbang saya mengomentari kerugian kasus LPD atau kerugian karupsi kelas BUMDES," pungkas pria yang juga aktivis 97 tersebut.
Baca Juga:Gaduh Pemilihan Dekan FT, Aneh Calon dengan Suara Terbanyak "Dikalahkan" Rektor Unud