Aktivis Perlindungan Anak Siti Sapurah Tegaskan JGB Masih Dibawah Umur

Jadi dalam hal ini, hubungan JGB dengan tokoh masyarakat berinisial MKA (58) tidak bisa dikategorikan berpacaran

Pratama
Kamis, 11 Mei 2023 | 15:31 WIB
Aktivis Perlindungan Anak Siti Sapurah Tegaskan JGB Masih Dibawah Umur
Siti Sapurah kuasa hukum korban VL (Istimewa)

Suara Denpasar - Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak yakni Siti Sapurah menegaskan bahwa JGB yang baru berusia 18 tahun masih dibawah umur.

Jadi dalam hal ini, hubungan JGB dengan tokoh masyarakat berinisial MKA (58) tidak bisa dikategorikan berpacaran.

Siti Sapurah juga makin sedih bahwa JGB harus kehilangan masa depan dan putus sekolah karena hamil saat berusia 15 tahun. Atau ketika masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

"Perlu digaris bawahi, keduanya bukan "pacaran". Hilangkan kata "pacaran". Karena saat itu, sang anak belum dewasa melainkan masih dibawah umur," tegasnya, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga:Mahalini Sebut Agama Ibarat Buku Saat Ditanya Soal Pindah Agama Usai Tunangan dengan Rizky Febian

Untuk diketahui, MKA kini sudah memiliki anak perempuan berusia dua tahun hasil hubungannya dengan MKA.

Pria yang sudah separo abad itu merupakan oknum tokoh masyarakat asal Ungasan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ia juga dikabarkan memiliki seorang istri yang berinisial NKS (56), Anggota DPRD Provinsi Bali.

Kembali menurut Siti Sapurah, seorang anak dari kandungan,  bertumbuh atau hingga berusia 18 tahun, sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Perubahan tentang UU Perlindungan Anak di tetapkan dengan  UU 35 tahun 2014, dan Perubahan yang ke dua UU Nomor 17 Tahun 2016.

Perlu diketahui, ucap sang aktivis yang biasa disapa Ipung itu, UU Nomor 17 Tahun 2016 berangkat dari Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dilahirkan oleh Presiden RI Joko Widodo, karena Indonesia darurat kasus kejahatan seksual terhadap anak, bahkan ada anak yang menigggal dunia.

"Bapak Presiden mengatakan Indonesia darurat dalam kejahatan Seksual terhadap anak," tandasnya.

Perpu ini khusus mengatur tentang kejahatan seksual, tentu terteradalam Pasal 81, pasal 82,  UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Terhadap anak di bawah dari 18 tahun tidak boleh dibilang "pecaran" oleh seorang tokoh masyarakat yang usianya 58 tahun.

Baca Juga:Jaksa Kejati Bali Hormati Praperadilan, Ahli Perkuat Posisi Penyidik Terkait Penetapan Tersangka Prof. Antara

Karena pada usia 18 tahun ke bawah belum cukup umur untuk diajak berpacaran, karena belum dianggap dewasa. 

Perlu diketahui, barang siapa mengajak melakukan, atau membiarkan melakukan, tentu melanggar UU Perlindungan Anak. Dalam masalah ini kuat dugaan, sang anak diimingi hidup mewah dan lain sebagainya.

Yakni, dibelikan mobil, termasuk ada rayuan dengan kata, "tenang aku akan nikahi kamu". Bahasa ini masuk dalam kategori bujuk rayu.

Akhirnya apa yang terjadi, anak kehilangan masa depan. Putus sekolah karena hamil dan melahirkan saat masih di dibawah umur. Ini bukan suka-sama suka, tapi kejahatan namanya. ***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak