Suara Denpasar - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) akhirnya melayangkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Dalam surat terbuka itu pihak BEM menyayangkan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Begitu juga mereka menyampaikan rasa malu dan prihatin aatas ditolaknya permohonan praperadilan oleh Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara dalam sidang, Selasa, 2 Mei 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hal serupa juga berlaku pada tiga tersangka lain dugaan penyalahgunaan dana dan pemungutan tanpa dasar uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sepanjang tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. Yaitu IKB, IMY, dan NPS.
Baca Juga:MAKI Desak Rektor Unud dan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Ditahan
Berikut lanjutan lengkap isi surat terbuka BEM Unud kepada Pak Menteri Nadiem Makarim. "Hal ini merupakan aib bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di Indonesia yang membuktikan bahwa Prof. INGA secara sah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang diatur dalam konstitusi yang membuktikan bobroknya moral dan sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Penetapan tersangka ini juga sangat mencoreng nama baik Universitas Udayana yang didirikan oleh Bung Karno dengan cita-cita besar sebagai "Kampus Pewahyu Rakyat" sebagai manifestasi tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara konkret Prof. INGA dan 3 kroninya, dalam kasus dugaan korupsi ini, telah melanggar hukum dan gagal mengimplementasikan nilai-nilai moral sebagai pengelola sistem pendidikan di kampus.
Sebagai seorang Dosen, Rektor dan beberapa oknum staf terkait telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf c dan Pasal 15 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa dosen dan guru harus memegang teguh integritas, moralitas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Ditetapkannya Prof. INGA beserta beberapa oknum staf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tentu didukung bukti dan kesaksian yang kuat sehingga secara jelas melanggar prinsip integritas dan moralitas yang diharapkan dari seorang dosen dan guru.
Baca Juga:AYO DAFTAR! BEM Unud Buka Posko Pengembalian SPI Mahasiswa Jalur Mandiri
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prof INGA dan beberapa okum staf terkait telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 5 ayat (1) huruf a,b,c, dan d yang menyatakan bahwa seorang PNS harus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, disiplin, loyalitas, dan pelayanan yang prima. Dalam hal ini, Prof. INGA dan staf oknum terkait tidak melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas, serta melanggar disiplin dalam pengelolaan keuangan dansumber daya yang ada di lingkungan Universitas Udayana.
Padahal salah satu misi Unud seperti yang tertuang dalam Statuta Universitas Udayana adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu dan menghasilkan lulusan yang memiliki moral/etika/akhlak dan integritas yang tinggi sesuai dengan tuntutan masyarakat lokal, nasional, dan internasional.
Dengan adanya kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Prof. INGA dan tiga tersangka lainnya telah secara nyata menghianati visi dan misi yang tertuang dalam statuta tersebut karena seharusnya Rektor menjadi pimpinan tertinggi di Universitas yang sikapnya harus diteladani oleh seluruh civitas akademika di Universitas Udayana.
Kasus dugaan korupsi ini, dengan segala pelanggaran hukum dan etika yang ada di dalamnya juga berdampak secara langsung dan tidak langsung kepada pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik di Universitas Udayana.
Terganggunya ekosistem birokras administrasi sebagai imbas dari kasus dugaan korupsi ini menimbulkan beberapa keres dan keluhan baik yang dirasakan oleh mahasiswa ataupun dosen dan tenaga pendidik yang ada di lingkungan Universitas Udayana.
Beberapa keluhan yang dirasakan mahasiswa seperti terganggunya administrasi persuratan, pusat sistem informasi digital (IMISSU) yang sering error, bahkan SK terkait kepengurusan BEM Udayana hingga saat ini tidak kunjung terbit.
Keluhan juga dirasakan oleh beberapa dosen dan staf di lingkungan Universitas Udayana dalam melaksanakan dan mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam aspek Pendidikan atau Pengajaran, keluhan tentang fasilitas yang tidak memadai, pendingin ruangan yang tidak menyala dan menyebabkan kelas sangat pengap dan gerah, sarana laboratorium yang minim, listrik yang sering padam, bahkan terdapat fakultas yang merasa diperlakukan tidak adil dengan sarana prasarana yang tidak layak.
Pada aspek Penilitian, beberapa dosen dan staf mengeluhkan tentang fasilitas yang kurang akomodatif, fasilitas dan peralatan laboratorium yang minim, serta dana penelitian yang diberikan dengan waktu cukup lama yang membuat proses penelitian terhambat.
Dalam aspek Pengabdian, terdapat keluhan terkait terkendalanya perizinan, kurangnya pemerataan penerimaan proposal, bentuk pertanggungjawaban yang terlalu rumit yang menurunkan minat dan semangat pengabdian, dan bahkan beberapa pihak merasa adanya ketidakpekaan terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat sekitar.
Dengan adanya keluhan-keluhan tersebut menunjukkan secara nyata tidak optimalnya pelaksaan kegiatan akademik dan non-akademik di Universitas Udayana.
Ditambah lagi, dengan kasus hukum yang menimpa Prof INGA dan tiga tersangka lainnya, kami mengkhawatirkan akan terjadi hambatan dan gangguan perihal pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik kedepannya karena Prof. INGA sebagai rektor akan sibuk menjalani proses hukumnya di pengadilan.
Tidak dapat kita pungkiri bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan kampus ditentukan
oleh sistem dan kebijakan yang dibuat oleh pengelolan sistem pendidikan di kampus tersebut.
Kontribusi dan kinerja yang optimal dari Rektor beserta staf jajarannya adalah hal krusial yang sangat menentukan kualitas kegiatan akademik dan kemahasiswaan. Dengan adanya dugaankasus korupsi dan penetapan Prof. INGA dan tiga pejabat lainnya sebagai tersangka, selain mencoreng nama baik kampus Udayana tercinta, tentu akan berpotensi mengganggu kinerja sistem pendidikan yang berjalan yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang tidak maksimal.
Oleh karena itu, kami berharap para tersangka dinonaktifkan sementara dan perlu adanya Pelaksana Tugas (PLT) terhadap Prof. INGA dan 3 pejabat lainnya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal ini bertujuan sebagai langkah pengoptimalan dan pemaksimalan kembali seluruh kinerja sistem pendidikan di Universitas Udayana baik dibidang akademik maupun non-akademik. Bahkan termasuk publikasi informasi.
Kasus dugaan korupsi ini menyangkut pribadi, atau perorangan, mari kita pisahkan dengan jabatannya, dengan demikian, tidak ada sangkut pautnya dengan nama baik Udayana saat ini.
Selain itu kami BEM Udayana juga meminta Mas Menteri untuk mendengarkan aspirasi kami perihal Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai bentuk komersialisasi dan celah korupsi di Pendidikan Tinggi.
Kajian perihal permasalahan tersebut dapat diakses di s.id/kajianspi2023
Dengan demikiran, atas dasar permasalahan, keluhan, dan masukan yang telah dijelaskan, dengan hormat kami BEM Universitas Udayana meminta Mas Menteri untuk:
1. Menonaktifkan Prof. INGA sebagai Rektor Universitas Udayana yang diduga terlibat
dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana dan pemungutan tanpa dasar uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sepanjang tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan kasus hukum yang sedang berjalan.
2. Menonaktifkan dan mengganti 3 pejabat lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.
3. Segera menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) pengganti Rektor yang saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dimaksudkan agar sistem penyelenggaraan akademik dan non- akademik di Universitas Udayan tidak terganggu dan dapat berjalan dengan optimal.
4. Merevisi Permendikbud 25 Tahun 2020 tentang SSBOPTN yang melegalisasi SPI sebagai bentuk komersialisasi dan celah korupsi di Pendidikan Tinggi.
Begitulah bunyi penggalan surat terbuka Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas memohon kepada Nadiem Makarim. ***