Suara Denpasar - Aktor kawakan Tio Pakusadewo mengaku sudah berhenti dari mengonsumsi narkoba. Yang mengejutkan, dia berhenti dari narkoba salah satunya karena pelaku bom Bali.
Pengakuan Tio Pakusadewo itu disampaikan dalam podcast Uya Kuya di kanal Youtube Uya Kuya Tv. Dia mengungkap soal sisi-sisi gelap di dalam penjara, termasuk peredaran narkoba di dalam penjara.
"Lebih aman pake di penjara daripada di luar ya?" tanya Uya Kuya dikutip Senin (1/5/2023).
"Kayaknya gitu," jawab Tio yang dua kali dipenjara karena kasus narkoba ini dalam tayangan Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga:Viral Penampakan Diduga Penjara Napi Narkoba, Ada Akuarium sampai Sound
Tio menyarankan, kalau masih doyan narkoba, lebih baik menghentikan.
"Sekarang masih doyan (pakai narkoba), Om?" tanya Uya.
"Alhamdulillah, sudah setahun (berhenti pakai narkoba, red)," aku aktor 59 tahun ini.
Yang mengejutkan, dia berhenti mengonsumsi narkoba malah bukan melalui rehabilitasi oleh dokter atau konselor. Melainkan karena bertemu pelaku bom Bali.
"Aku setelah ketemu sama Ali Imron di Polda habis itu udah mulai takut ama Tuhan. Alhamdulillah," tandas Tio.
Baca Juga:Tegas! Ramzi Balas Menohok Usai Asila Maisa Disebut Pakai Narkoba karena Gaya Nyanyi Lebay
Sekadar diketahui, Ali Imron memang sampai saat ini dipenjara tidak di Lapas Cipinang. Adik Amrozi dan Ali Gufron ini dipenjara di Rutan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, Ali Imron sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 tahun.
Dalam kasus bom Bali I pada 12 Oktober 2002, Ali Imron dihukum seumur hidup. Perannya sebagai korlap, perakit bom, survei, dan membawa mobil berisi bom yang diledakkan di Paddy's Pub, Jalan Legian, Kuta.
Ali Imron ditangkap pada 13 Januari 2003 di Pulau Brukang, Samarinda, Kaltim, diduga saat akan kabur ke Malaysia.
Alik, panggilan lain Ali Imron, tidak dihukum mati karena menyesal dan jadi justice collaborator. Bahkan, dia saat ini menjadi salah satu napi yang ikut dalam program deradikalisasi.
Makanya, Ali saat ini tidak dipenjara di Lapas, melainkan di Rutan Polda Metro Jaya, diduga untuk memudahkan pengungkapan kasus-kasus yang berkaitan dengan terorisme di Indonesia.
Sedangkan Irwan Susetio atau yang biasa dipanggil Tio Pakusadewo ditangkap dalam kasus narkoba pada 14 April 2020 di rumahnya, Pasar Minggu, Jakarta. Dalam penangkapan ini disita ganja 18 gram hingga alat isap sabu-sabu atau bong. Aktor laga itu divonis 1 tahun penjara.
Itu adalah penangkapan kedua kalinya. Dia pertama kali ditangkap dalam kasus narkoba pada tahun 2017 dan divonis bersalah namun hukumannya hanya 9 bulan rehabilitasi. (*)