Praperadilan SPI Unud Sibuk Bahas Audit BPK, Pengamat Hukum Ingatkan Esensi Praperadilan

Sedangkan lainnya seperti audit BPK itu adalah materi tentang pembuktian kerugian negara

Pratama
Jum'at, 28 April 2023 | 08:33 WIB
Praperadilan SPI Unud Sibuk Bahas Audit BPK, Pengamat Hukum Ingatkan Esensi Praperadilan
Pengamat Hukum Made Ariel Suardana (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Di tengah ramainya sidang praperadilan status tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang melebar ke pembahasan audit atau materi perkara. Made "Ariel" Suardana, pengamat hukum yang sekaligus aktivis 97 mengingatkan kembali soal esensi praperadilan.

Ungkap Ariel Suardana, praperadilan bersifat administrasi yang menilai prosedur, proses dan tata cara penyidikan suatu perkara. "Apakah telah dilakukan tahapan- tahapan secara benar misalnya sebelum dijadikan tersangka apakah seseorang sudah pernah dipanggil sebagai saksi," paparnya, Jumat 28 April 2023.

Tujuannya adalah menghindari orang dijadikan tersangka tanpa adanya prosedur serta terhadap perkara apa yang disangkakan. "Hanya sebatas itu selanjutnya apakah telah ada minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka itu," ujarnya.

Jika dalam kasus Korupsi yang dibuktikan adalah BAP dan surat - surat pemanggilan. "Sedangkan lainnya seperti audit BPK itu adalah materi tentang pembuktian kerugian negara yang nanti diajukan pada proses persidangan pokoknya melalui majelis hakim yang sedikitnya berjumlah tiga orang," ingatnya lagi.

Baca Juga:Hakim Praperadilan Status Tersangka Rektor Unud Tolak Eksepsi Jaksa

Jadi, dalam praperadilan yang dipimpin hakim tunggal. Tugasnya adalah sebatas menilai prosedural. Jika hakim praperadilan berani bersikap layaknya mejelis  hakim memeriksa pokok perkara materi SPI maka dia akan berurusan dengan jabatannya sebagai hakim karena rawan di sanksi oleh Bawas MA.

"Apalagi kasus ini dipantau KY ( Komisi Yudisial ) bisa-bisa hakimnya dipecat  karena menggunakan kewenangan dia secara berlebihan," tegasnya.

Di sisi lain, dirinya menilai BPK secara konstitusional adalah lembaga audit penentu kerugian negara akan tetapi apabila dilihat dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016  menyebutkan , “ Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”.

Artinya apa? Hakim tidak terikat pada hasil audit BPK dan bisa menilai sendiri tanpa perlu hasil audit BPK. Pada konteks itu nanti dibuktikan dalam persidangan materi pokoknya bukan pada saat praperadilan ini. "Jadi camkan itu untuk menghindari penyesatan publik," tegasnya. ***

Baca Juga:Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pantau Praperadilan Rektor Unud di PN Denpasar

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak