Masuk Materi Perkara, Made "Ariel" Suardana Ingatkan Disiplin dan Prinsip Praperadilan

Meski sedang puasa bicara materi Praperadilan Tersangka Korupsi SPI Unud karena telah menjadi substansi dalam sidang

Pratama
Rabu, 26 April 2023 | 17:07 WIB
Masuk Materi Perkara, Made "Ariel" Suardana Ingatkan Disiplin dan Prinsip Praperadilan
Aktivis 97, Made “Ariel” Suardana (Istimewa)

Suara Denpasar - Meski sedang puasa bicara materi Praperadilan Tersangka Korupsi SPI Unud karena telah menjadi substansi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Namun demikian, pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana akhirnya terusik juga dan turut berkomentar.

Sebab, dia menilai praperadilan sudah masuk ranah materi perkara. "Saya ingin mengingatkan bahwa pentingnya disiplin dalam prinsip-prinsip praperadilan. Yaitu tidak menyangkut materi perkara.

Namun harus pada pengujian sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan alat-alat bukti," paparnya, Rabu 26 April 2023.

Baca Juga:MAKI Kesulitan Tiket Pesawat, Berharap Bisa Hadir Praperadilan Rektor Unud 26 April Nanti

Alat bukti yang dimaksud adalah saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa.

Jadi, jika ada dua alat bukti saja, terkait penetapan tersangka sudah bisa dinyatakan sah.

"Pengujian di praperadilan adalah menilai  jumlah alat buktinya bukan kualitas alat buktinya. Nanti soal kualitas, materinya itu masuk ke persidangan dengan hukum acara biasa," ingatnya.

Jadi Sidang Praperadilan tidak boleh terjebak pada hasil audit pertarungan bukti  Kerugian itu nanti masuk dalam substansi perkaranya apalagi sudah diamini  materinya adalah uang Rp 1,8 miliar yang harus dibuktikan itu halal apa haram.

"Apalah ada perbuatan melawan hukum atau perbuatan tercela dalam penerimaan uang itu kan itu juga materi pokok  perkara juga yang nanti diuji tersendiri," ungkapnya.

Baca Juga:Beda dengan BEM, Klaim Unud Tak Ada Orang Tua Mahasiswa yang Minta Kelebihan Setoran SPI

"Jadi kerjaan hakim Praperadilan itu mudah sekali yaitu melakukan pengecekan administrasi saja bukan hakim tunggal menilai materi pokok perkara," ingatnya lagi.

Pengalamannya sebagai praktisi hukum, sidang praperadilan kerap kali digunakan untuk upaya coba-coba atau untung - untungan dan ada juga dengan tujuan Buying Time ( mengulur waktu ).

"Kejaksaan Tinggi Bali juga nggak akan gegabah menetapkan tersangka kalau tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat dan negara. Sehingga audit BPK tentang kerugian negara mudah didapat sepanjang terdapat perbuatan tercela dalam Kasus SPI Unud," sebutnya. 

Terkait soal kerugian negara, ungkap Ariel bisa dikabarkan dari Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara. ***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak