MAKI Kesulitan Tiket Pesawat, Berharap Bisa Hadir Praperadilan Rektor Unud 26 April Nanti

Praperadilan terkait status tersangka Rektor Universitas Udayana

Pratama
Selasa, 18 April 2023 | 21:55 WIB
MAKI Kesulitan Tiket Pesawat, Berharap Bisa Hadir Praperadilan Rektor Unud 26 April Nanti
Ketua MAKI, Bonyamin Saiman (Suara.com)

Suara Denpasar - Praperadilan terkait status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) terkait dugaan penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sudah memasuki tahap jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Dalam sidang kedua itu, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan gugatan intervensi belum juga hadir.

Dihubungi via sambungan telepon seluler, Selasa 18 April 2023. Koordinator MAKI Boyamin, SH., mengaku tidak bisa hadir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kesulitan mencari tiket pesawat. Namun demikian, dirinya tetap berusaha hadir pada sidang lanjutan 26 April nanti.

"Mudah-mudahan ada tiket," katanya. Hanya saja, pihaknya mengaku kecewa karena belum ada respons dari Pengadilan Negeri Denpasar. "Harusnya dari hakim menyatakan itu (intervensi) ditolak atau diterima," sebutnya.

Baca Juga:Begini Tanggapan BEM Unud Terkait Praperadilan yang Dilayangkan Rektor atas Kejati Bali

Di bagian lain Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa menyatakan tidak ada kewajiban dari pengadilan untuk mengabarkan kepada penggugat intervensi terkait sidang dan sebagainya.

"Kalau dari segi hukum acara praperadilan begitu dibacakan jawaban berlanjut saksi dan seterusnya. Tujuh hari harus diputus, tidak bisa kita menunggu," ingat dia.

Jadi, hakim praperadilan akan melewatkan pihak MAKI jika secara fisik tidak hadir secara fisik dalam sidang. Namun begitu, jika MAKI memang benar akan hadir pada 26 April nanti tentu semuanya berpulang pada sikap hakim praperadilan. ***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak