Suara Denpasar - Masih ingat dengan kasus penutupan Jalan Mina Utama oleh KAW dan anaknya, ST. Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan pengembang Perumahan Dgedong Cathalia Residence, I Gusti Made Aryawan ke Polresta Denpasar.
Kabar terbaru, praperadilan yang diajukan pemilik UD Damena di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar, terkait atas penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar ditolak hakim tunggal PN Denpasar Hary Supriyanto.
"Sudah diputus oleh hakim tunggal, Pa Hary Supriyanto. Praperadilannya ditolak,” kata Humas Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi awak media, Rabu 12 April 2023.
Praperadilan diajukan KAW dan ST ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Denpasar Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Denpasar sebagai termohon.
Baca Juga:Payudara Bule Rusia Nempel di Pohon Keramat, Ni Luh Djelantik Murka dan Sindir Pak Yan Koster
Pemohon, KAW dan ST mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dalam Pasal 12 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan/atau Pasal 192 KUHP.
Keduanya menjadi tersangka atas laporan pengembang Perumahan Dgedong Cathalia Residence, I Gusti Made Aryawan ke Polresta Denpasar, karena menutup Jalan Mina Utama, jalan di samping UD Damena, dengan menggunakan portal.
Jalan Mina Utama merupakan akses jalan keluar masuk penghuni Perumahan DGedong Cathalia Residence dan warga pemilik tanah disekitar UD Damena, milik KAW. ***