LBH Bali Merespon Pernyataan Polisi Tentang Tidak Ada Pembiaran Ormas Menyerang Mahasiswa Papua

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, merespon pernyataan Polda Bali setelah aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua pada Sabtu, (1/4) dihadang dan dipukul mundur oleh ormas reaksioner.

Rovin Bou
Rabu, 05 April 2023 | 21:05 WIB
LBH Bali Merespon Pernyataan Polisi Tentang Tidak Ada Pembiaran Ormas Menyerang Mahasiswa Papua
LBH Bali Merespon Pernyataan Polisi Tentang Tidak Ada Pembiaran Ormas Menyerang Mahasiswa Papua

Suara Denpasar - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, merespon pernyataan Polda Bali setelah aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua pada Sabtu, (1/4) dihadang dan dipukul mundur oleh ormas reaksioner. 

Ketua Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bali, Hery Maega menjelaskan massa aksi damai AMP Bali tersebut didorong oleh ormas reaksioner yang berujung memakan korban.

Sebanyak 13 Mahasiswa Papua mengalami luka berat di kepala, pelipis, kaki, tangan akibat pukulan dan lemparan batu dan kayu oleh ormas reaksioner. Tak hanya itu, Hery Maega mengatakan massa aksi disirami air bercampur cabe sehingga sebagian massa aksi mengalami iritasi kulit dan perih mata. Karena itu dia mengatakan Polda Bali membiarkan ormas reaksioner menghadang mereka.

Terkait situasi itu, YLBHI – LBH Bali yang selama ini aktif mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM, pun menilai pihak Polda Bali sengaja membiarkan ormas reaksioner menghadang Mahasiswa Papua untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Serta gagal melindungi massa aksi sehingga terjadi tindakan kekerasan oleh ormas reaksioner pada Mahasiswa Papua. 

Baca Juga:Kemana Dana SPI Mengalir? BEM Unud Sebut Ada Gedung Rusak dan Mahasiswa Belajar Lesehan

Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, saat melakukan Konferensi Pers pada Senin, (3/4) lalu.

Pernyataan YLBHI – LBH Bali itu direspon oleh Polda Bali pada Selasa (4/4) kemarin. Melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan tidak ada pembiaran sebagaimana yang dimaksud oleh AMP Bali dan YLBHI – LBH Bali. Pihaknya justru memberikan pertolongan pertama saat aksi tersebut berakhir ricuh.

Tidak hanya itu, dalam keterangannya, Kombes Satake mengatakan sebelumnya surat permohonan izin melaksanakan aksi demo oleh AMP Bali di simpang empat Jln. P.B Sudirman Denpasar, ditolak oleh Polresta Denpasar. Namun demikian, kata dia, Polda Bali dan Polresta Denpasar tetap melaksanakan pengamanan aksi demo.

Pernyataan Polda Bali itu pun kembali direspon oleh YLBHI – LBH Bali. 

Kepada Denpasar Suara, Rezky Pratiwi mengatakan, sebagai organisasi masyarakat sipil yang salah satu fokusnya mendorong perlindungan dan pemenuhan atas hak kebebasan berpendapat, YLBHI – LBH Bali perlu menyoroti dua hal dari pernyataan Polda Bali tersebut.

Baca Juga:Makjleb! Giliran BEM Unud Bawa Bukti Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud

Pertama, jika benar tidak ada pembiaran, penghalangan dan kekerasan dalam aksi, semestinya tidak ada korban luka dalam aksi damai AMP Komite Kota Bali. Berdasarkan pantauan YLBHI – LBH Bali, jatuhnya korban luka-luka pada 1 April 2023 lalu, bukan sesuatu yang tidak dapat terhindarkan apalagi dengan adanya pengerahan personil dalam jumlah besar saat itu. 

Sebab menurut Rezky, pengamanan demonstrasi sudah diamanatkan dalam Perkap Nomor 07 Tahun 2012, bertujuan menjamin kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain. 

Lebih lanjut, Rezky Pratiwi mengatakan penghalangan terhadap aksi Mahasiswa Papua bukan sekali terjadi, melainkan sudah berulang kali dan bahkan dengan ormas reaksioner yang sama. Maka Polda Bali semestinya sudah dapat mendeteksi kemungkinan timbulnya gangguan dan dapat mengambil langkah-langkah perlindungan dan pengamanan sebagaimana kewajibannya. 

"Langkah-langkah itu bertujuan merespon terhadap terjadinya peningkatan eskalasi situasi di lokasi kegiatan, melakukan penjagaan, pengawalan, dan pengamanan sejak titik kumpul hingga titik aksi, serta sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan," tegas Rezky Pratiwi," Rabu (5/4/2023).

Kedua, lanjut Rezky, pencegahan timbulnya gangguan ketertiban dalam demonstrasi tidak boleh dilakukan dengan melarang masyarakat untuk berdemonstrasi. 

Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan, melainkan menerima pemberitahuan demonstrasi untuk dilakukan langkah pengamanan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. 

Dalam hal ini dinilai dapat terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, kepolisian tetap berkewajiban mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan dengan memberikan saran/catatan pengalihan waktu dan tempat.

"YLBHI – LBH Bali kembali menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Penghalang-halangan penyampaian pendapat di muka umum dan kekerasan yang terjadi di dalamnya merupakan pelanggaran HAM. 

Aparat pemerintah dan kepolisian Bali harus menempuh langkah-langkah agar kejadian serupa tidak terulang karena hanya akan memperburuk kondisi demokrasi Indonesia di mata publik dan dunia internasional," tandas Rezky Pratiwi. (Rizal/*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak