Suara Denpasar - Langkah praperadilan yang dilayangkan Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) akhirnya kandas.
Ini menyusul hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Wayan Eka Mariartha menolak praperadilan dalam sidang di Ruang Kartika, PN Denpasar, Selasa 4 Maret 2023.
Dalam sidang itu, pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz tersebut diwakili dua orang tim anggota Kuasa Hukum Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S.
Sementara kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali. Yakni AKBP Imam Ismail, dan AKBP I Ketut Soma Adnyana sesuai Surat Perintah Kapolda Bali Nomor Sprint/549/ III/HUK.11.1./2023 tanggal 9 Maret 2023.
Baca Juga:Terobosan Baru Nih! Menpora Dito Ariotedjo Akan Buat Liga Antar Kampung
Dalam fakta persidangan, dan yang menjadi pertimbangan hakim tunggal terhadap terhadap eksepsi Termohon yakni, pertama, berdasarkan SEMA 1 tahun 2018 seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan Praperadilan maka Hakim memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
Pertimbangan kedua, bahwa Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) 1 tahun 2018, tentang peraturan Mahkamah Agung yang mengikat peradilan dibawahnya.
"Eksepsi Termohon dikabulkan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dam Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 5.000," ungkap Hakim tunggal I Wayan Eka Mariarta dalam fakta persidangan.
Dikonfirmasi terpisah Advokat madya Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana mengaku pihaknya tetap menghargai fakta persidangan.
"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun, pasti diciduk," terangnya. Polda Bali menduga kuat, Datuk Seri Mohd Shaheen, 48, berada di luar negeri saat ini.
Baca Juga:Terminal LNG Denpasar Ditolak Luhut, PT DEB Sembunyi di Ketiak Koster: 'Tunggu Arahan Gubernur'
Sedangkan Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S enggan berkomentar ketika disinggung terkait keberadaan kliennya.
Sebagai kuasa hukum, mereka mengaku memimiliki hak imunitas dalam artian tidak bisa dituntut perdata dan pidana saat membela kepentingan hukum klien. Baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Jadi terkait pemberian dan penandatanganan surat kuasa, itu sudah menjadi rahasia dan tidak perlu kita kasi tahu," tukasnya. ***