Suara Denpasar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mendesak Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengevaluasi kinerja anggota Polda Bali yang terlibat dalam pengamanan aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) pada, Sabtu, (1/3) kemarin.
Pasalnya aksi tersebut berujung memakan korban. Massa aksi dihadang dan dipukuli ormas reaksioner di Gang Teknik (belakang Kampus Unud) Jalan Dr. Goris saat sedang lakukan long mars dari titik kumpul ke titik aksi di persimpangan lampu merah Jalan Sudirman, Denpasar, Bali.
Sebanyak 13 mahasiswa Papua dilaporkan mengalami luka di kepala, kaki, tangan, pelipis, testa, karena dipukul dan dilempari batu dan kayu oleh ormas reaksioner. Tidak hanya itu massa aksi disirami air bercampur cabe hingga mengalami iritasi mata dan kulit.
LBH Bali menilai, pihak kepolisian yang bertugas saat itu sengaja membiarkan ormas reaksioner menghadang dan melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa Papua yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga:LBH Menilai Ada Pembiaran Ormas oleh Polda Bali untuk Merepresi Aksi Mahasiswa Papua
Sebab, meski dalam jumlah yang besar dan sudah ada di sekitar lokasi sejak awal, pihak keamanan gagal memberikan perlindungan pada massa aksi. Justru ormas reaksioner secara leluasa menghalangi dan melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa Papua di Bali.
Pihak keamanan justru baru datang setelah sekitar 20 menit penghadangan terjadi dan telah jatuh korban.
"Gagalnya perlindungan massa aksi dari kekerasan ormas meski dengan hadirnya personil dalam jumlah besar tersebut menunjukkan aparat membiarkan kekerasan dan penghadangan aksi terjadi," ujar Pejabat Sementara Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, Senin, (3/4/2023).
Atas insiden tersebut, LBH Bali dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bali mendesak Kapolda Bali agar melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota Polda Bali. Dan mendesak beberapa tuntutan dalam bentuk pernyataan sikap sebagai berikut;
1. Aparat pemerintah dan kepolisian Bali untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan dalam demonstrasi mahasiswa papua sebagai perwujudan hak mengemukakan pendapat yang dijamin konstitusi.2. Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam aksi damai AMP Komite Kota Bali pada 1 April 2023.
Baca Juga:Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Cok Ace: Kita Berharap Banyak Wisatawan Datang ke Bali
3. Kapolda Bali melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terlibat dalam pengamanan aksi AMP Komite Kota Bali pada 1 April 2023 atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin POLRI terkait pembiaran kekerasan dan penghalangan aksi oleh ormas.
4. Komnas HAM agar melakukan pemantauan atas represifitas dan pembiaran kekerasan aparat pemerintah yang terkait hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua yang terus berulang di Bali, serta mengambil langkah-langkah untuk memfasilitasi terpenuhinya hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua sebagaimana yang dijamin konstitusi. (Rizal/*)