Suara Denpasar - Langkah salah satu tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud), yakni Rektor Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dinilai merupakan langkah yang tepat. Sebab, itu merupakan hak tersangka dan juga diatur dalam undang-undang.
Hal itu diungkapkan Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora. ‘’Gugatan praperadilan ya silakan saja, karena itu memang merupakan hak tersangka. Danz silakan membeberkan bantahan dalam sidang praperadilan,’’ kata Ketua BCW Putu Wirata Dwikora.
Namun, BCW meyakini, penyidik Kejaksaan Tinggi tidak mungkin menetapkan tersangka atas sejumlah orang hanya karena balas dendam, seperti dihembuskan di sejumlah media.
![Putu Wirata Dwikora [Suara Denpasar]](https://media.suara.com/suara-partners/denpasar/thumbs/1200x675/2023/04/02/1-bcw.jpg)
Di mana, kampus pertama di Bali tersebut diusut hanya karena ada oknum kejaksaan ditolak titipan calon mahasiswanya untuk menjadi mahasiswa di fakultas tertentu di Unud.
Baca Juga:BEM Unud Sebut Gubernur Bali Plin-plan Akibat Terlalu 'Sakti' Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia
Begitu juga adanya motif politik maupun sisa eskalasi dalam persaingan memperebutkan posisi Rektor Unud.
‘’Kami sulit meyakini hanya atas motif itu. Pwngusutan dilakukan dan orang-orang ditetapkan sebagai tersangka. Isu-isu semacam itu jangan langsung ditelan sebagai sesuatu yang benar, dan Kejaksaan Tinggi Bali kami yakin tidak gegabah menetapkan tersangka dalam kasus SPI Unud," sebut dia.
Informasi yang di dapat BCW, modus dugaan korupsi dana SPI terbilang canggih. Di mana menggunakan peran teknologi. Selain itu juga ada pungutan yang ditemukan di luar SK Rektor. ***