Suara Denpasar – Perseteruan antara dua musisi Indonesia, Ahmad Dhani dengan Once Mekel kian meruncing. Bahkan kuasa hukum Once Mekel, Panji Prasetyo menyebut Ahmad Dhani tak paham dengan UU Hak Cipta.
Dilansir dari Antara, perseteruan dua musisi ini bermula dari Ahmad Dhani mengultimatum Once Mekel untuk tidak menyanyikan lagu-lagu Dewa19. Larangan tersebut dilontarkan Ahmad Dhani dalam sebuah pernyataan dengan disertai ancaman pidana dalam pasal 113 UU Hak Cipta.
Dalam pasal tersebut memuat, pidana tiga hingga empat tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta hingga Rp1 Miliar.
Panji menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta, mengenai kewajiban meminta izin dari pencipta untuk pemanfaatan ekonomi.
Baca Juga:Kisruh Hak Royalti, Begini Tanggapan Once Mekel soal Ahmad Dhani
Sementara dalam pasal 10 peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik, Once sebagai pelaku pertunjukan (performer), hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalty atas performing rights kepada Lembaga managemen kolektif negara (LMKN).
“Jika performer telah mendapat lisensi dari dari pihak penyelenggara atau EO dan telah membayarkan royalty ke LMKN, ya performer tidak dapat disebut melanggar terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta,” jelas Panji seperti dilansir dari Antara, Sabtu (1/4/2023). (*/Ana AP)