Suara Denpasar - Kisruh yang melibatkan Ahmad Dhani dan Once Mekel semakin memanas. Hal tersebut, bermula dari pelarangan menyanyikan lagu Dewa 19 oleh Once.
Dapat diketahui, Ahmad Dhani sekarang ini sedang memperingatkan kalau Once Mekel masih ngotot menyanyikan lagu-lagu Dewa 19, dirinya bisa dipidana.
Dikutip dari Hops.ID, Aldwin Rahadian selaku pengacara Ahmad Dhani, mengatakan hal itu sesuai dengan pasal-pasal 113 UU tentang Hak Cipta.
"Ancaman pidana 3 tahun penjara dan atau denda Rp500 juta," ujarnya dikutip Suara Denpasar dari Hops.ID, Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga:Kisruh Hak Royalti, Begini Tanggapan Once Mekel soal Ahmad Dhani
Namun begitu, Ahmad Dhani itu bisa melunak kepada Once Mekel. Kalau seandainya musisi 52 tahun tersebut meminta izin dan membayar royalti, Ahmad Dhani kemungkinan akan memberikan lampu hijau.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani memberikan larangan pada Once Mekel agar tidak menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Hal itu dikarenakan untuk kemurnian band Dewa 19 sendiri.
"Sekarang Dewa 19 sedang melakukan tur. Setelah Lebaran setiap minggu dua kali. Jadi tidak boleh ada konser lain yang mengganggu, yang menggunakan lagu Dewa 19," kata Ahmad Dhani.
"Saya menjaga kemurnian dari konser Dewa 19 yang dilangsungkan setelah Lebaran," lanjutnya
Meski begitu Ahmad Dhani masih memperbolehkan Once Mekel untuk menyanyikan lagu buatannya di luar Dewa 19. Sang vokalis lalu mengambil sikap. Ia mengaku tidak akan menyanyikan lagu Dewa 19 kecuali lagu 'Cemburu'.
Baca Juga:CEK FAKTA: Ahmad Dhani Gandeng Rudy Salim Buat Lagu untuk Lesti, Benarkah?
Lantaran, Once Mekel punya andil dalam menciptakan lagu berjudul "cemburu" tersebut. Ahmad Dhani menambahkan kalau lagu-lagu miliknya di T.R.I.A.D juga boleh untuk dinyanyikan. (*/Ana AP)